JAKARTA - Pengurus Pesantren Yapi Bangil, Pasuruan akhirnya mengadu ke Komisi III dan VIII DPRPengaduan tidak adanya tindakan kepolisian setempat terkait insiden penyerangan ke pondok pesantren Yapi, Bangil, 15 Februari lalu.
Kepada para legislator yang menerimanya, Kuasa Hukum Pesantren Yapi, Maheswara Prabandono dan M Bakir meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku anarkis dan aktor intelektual penyerangan dan kekerasan.
“Kekerasan itu sudah berungkali yang dimulai sejak tahun 2007 dan hingga kini masih berlanjut
BACA JUGA: Kolusi di Daerah Mencontoh SBY
Anehnya, polisi tidak menindak,” kata Maheswara Prabandono, di Komisi III, gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/2).Dalam aksinya, lanjut Maheswara, mereka melakukan teror dan provokasi, baik resmi maupun tidak resmi dengan membawa predikat Aswaja Bangil
BACA JUGA: Menkes Bantah Main Mata dengan Produsen Susu
Sebelum meneror, mereka melakukan pengajian," ungkapnyaMaheswara menegaskan pihaknya sudah melaporkan ke aparat Polsek, Polres dan Kapolri sampai Presiden. Namun, laporan yang disampaikan tak satupun yang memberikan respon yang serius
BACA JUGA: SBY Kecewakan Peserta Konferensi Perubahan Iklim
Makanya, ia berharap agar DPR memberikan perhatian yang seriusMenyikapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi dan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding berjanji untuk memperhatikan masalah ini"Tidak boleh kelompok manapun dan atas nama apapun untuk melakukan kekerasan dan anarkismePada prinsipnya aparat harus menegakkan hukum,” tukas Karding(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disomasi, Dipo Alam Ditenggat Tiga Hari
Redaktur : Tim Redaksi