jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta pemerintah memastikan motif pesawat tempur Malaysia tanpa izin melintas di blok Ambalat, Kalimantan Utara.
“Kita pastikan terlebih dahulu apa motif Malaysia melintasi wilayah Indonesia itu? Testing ataukah provokasi? Kalau memang motifnya provokasi atau testing, kita jangan mudah terpancing," kata Sukamta, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (19/6).
BACA JUGA: Sudah 5 Bulan, Harta Kekayaan Komjen Buwas Masih Misterius
Persoalan ini lanjutnya, jangan ditangani sporadis yang seolah seperti pengalihan isu di saat kondisi dalam negeri sedang menghadapi problem berat kemerosotan ekonomi.
"Pertahankan Ambalat secara menyeluruh, sistematis dan terstruktur, meliputi aspek de jure dan de facto, di samping harus memiliki bukti legal bahwa Ambalat milik Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Seskab Sebut Jokowi tak Bisa Bergelar Jenderal Bintang Lima
Kalau digunakan konvensi hukum laut PBB (United Nation Convention Law of Sea-UNCLOS) yang telah dituangkan dalam UU Nomor 17 tahun 1984, menurut dia, Ambalat diakui dunia internasional sebagai bagian dari wilayah Indonesia.
"Kita pastikan, apakah konvensi Unclos ini cukup? Selain itu kita harus berusaha ada bukti fakta bahwa Ambalat memang milik kita,” saran politikus PKS ini.
BACA JUGA: Kemenhub: Kemacetan Pasti Terjadi
Lebih lanjut dia menyarankan Indonesia harus belajar dari kasus Sipadan dan Ligitan yang harus lepas dari Indonesia karena kalah secara de facto dan de jure. Penduduk Malaysia ujarnya, secara fakta ada yang tinggal di Sipadan-Ligitan. Ini de facto.
"Lalu Malaysia, menurut sumber yang saya pernah dengar, melakukan kajian dan operasi intelijen terhadap aspek de jure Indonesia dalam hal Sipadan-Ligitan. Ternyata Indonesia tidak memiliki arsip-arsip yang cukup kuat terkait hal itu. Maka Malaysia bawa kasus Sipadan-Ligitan ini ke Mahkamah Internasional karena mereka lebih kuat secara de jure dan de facto," ungkapnya.
Peristiwa Sipadan-Ligitan lanjutnya, jangan sampai terjadi lagi di Ambalat. "Fakta-fakta fisik harus diperbanyak di sana, misalnya ada kilang minyak lepas pantai milik Indonesia di sana," sarannya.
Kedua lanjutnya, perkuat arsip dan aspek legal yang cukup memadai tentang kepemilikan Ambalat. Jika kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional, Indonesia sudah cukup kuat, dan tidak perlu khawatir.
"Tinggal kita perkuat saja keamanan dan penjagaan di wilayah perbatasan dengan salah satunya patroli laut dan udara,” imbuh anggota DPR dari Dapil Yogyakarta ini.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Terbitkan NIP untuk 54.113 CPNS Hasil Tes 2014
Redaktur : Tim Redaksi