JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuat Surat Edaran. Kali ini mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.
“Dalam point ketiga SE 11/2014 disebutkan penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada 30 November 2014,” kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (18/11).
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan per 17 November itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
Dengan SE tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara ini, juga menghentikan rencana kegiatan konsinyering atau Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor. Seperti di hotel, villa, cottage, maupun resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai," bebernya.
Masing-masing instansi juga diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala, setiap enam bulan dan melaporkan kepada KemenPAN-RB. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pembahasan RUU Pemekaran Tunggu Revisi PP
BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Bantu Kemendagri Ungkap Pemalsuan e-KTP di Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi