Peserta CPNS Kemenag Jangan Lewatkan Masa Sanggah, Catat Tanggal & Link-nya

Sabtu, 25 Desember 2021 – 22:31 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masa sanggah CPNS Kemenag dimulai hari, 25 Desember.

Bagi peserta CPNS yang keberatan dengan nilainya bisa mengajukan sanggahan sampai 27 Desember.

BACA JUGA: Sekjen Kemenag: Selamat Kepada CPNS yang Lulus Seleksi

Jadwal masa sanggah ini sebagai tindak lanjut dari pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag pada 24 Desember.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan ada dua kriteria peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

BACA JUGA: Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Kemenag Masih Minim, Buruan Mendaftar

Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, peserta yang memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD-SKB oleh Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA: Susun SKB CPNS 2021, Kemenag Libatkan Perwakilan Unit Kerja

"Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi sudah dilakukan dan 24 Desember malam diumumkan," terang Nurudin dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/12).

Menurutnya, pengumuman kelulusan seleksi CPNS ini menggunakan sejumlah kode.

Kode “P/L” berarti peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS. Kode “P/L-1” adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS dikarenakan pengisian formasi antarjenis formasi.

Kode “P/TL” adalah peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akhir CPNS.

Sedang Kode “P/TH” adalah peserta yang tidak hadir pada salah satu atau keseluruhan tahapan tes.

"Peserta bisa mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi CPNS mulai 25-27 Desember 2021 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/," tegas Nurudin.

Dia menambahkan panitia pengadaan CPNS Kementerian Agama 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. (esy/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler