Peserta CPNS yang Lulus SKD Belum Tentu Ikut SKB

Rabu, 28 November 2018 – 13:30 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Belum ada kepastian mengenai jumlah peserta ujian CPNS yang bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Verifikasi belum selesai dilakukan. Meskipun demikian, badan kepegawaian daerah (BKD) telah menghitung estimasi jumlah peserta. Angkanya sekitar 700 orang.

BACA JUGA: Peserta SKB Tes CPNS 2018 Dibagi Dua Grup

Jumlah tersebut berdasar hasil pemeringkatan yang telah dilakukan. BKD sudah mengirimkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi.

''Masih menunggu hasilnya,'' ujar Kepala Bidang Data, Formasi dan Pengembangan BKD Gresik Reza Pahlevi kemarin (27/11).

BACA JUGA: Tes CPNS 2018: Aspirasi Para Kepala Daerah Dicueki?

Sebelumnya, BKD sempat kebingungan. Sebab, jumlah peserta yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya 462 orang. Sementara itu, kebutuhan pegawai sesuai jumlah kuota yang tersedia 475 orang.

Artinya, peserta yang akan mengikuti SKB masih jauh dari harapan. Sebab, akan ada seleksi lagi di tahap SKB. Jumlah peserta bisa berkurang lagi dari total yang lulus SKD.

BACA JUGA: Pelamar CPNS Tak Perlu Cemas

''Jadi, perlu ada revisi aturan,'' kata Reza.

Masalah tersebut terjadi di semua wilayah. Bukan hanya di Kabupaten Gresik. Karena itu, diterbitkan aturan baru mengenai nilai ambang batas minimal kelulusan (passing grade).

Yang awalnya 298 menjadi 255. Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 61 Tahun 2018. Nilai pada aturan itu menjadi acuhan dalam melakukan pemeringkatan.

Reza menjelaskan, pemeringkatan tidak hanya berlaku bagi peserta yang tidak lulus.

Peserta yang sudah lulus juga masih akan di-ranking ulang. Sebab, ada satu formasi yang jumlah pesertanya melebihi kuota yang dibutuhkan.

Mantan Kasubbag Informasi dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Gresik itu mencontohkan formasi bidan di salah satu puskesmas.

Jumlah peserta yang dibutuhkan untuk mengikuti SKB hanya tiga orang, sedangkan yang lulus ada sepuluh orang.

Akan ada tujuh orang yang terpaksa tidak bisa ikut SKB meskipun nilainya lulus passing grade. Sebab, yang diambil hanya tiga terbaik.

Reza mengakui, aturan itu memang cukup dilematis. Yang lulus SKD belum tentu bisa melanjutkan ke tahap SKB. Sebaliknya, yang tidak lulus juga belum tentu tidak bisa melanjutkan. (adi/c22/dio/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Contoh Kasus Penentuan Nama Peserta SKB Tes CPNS 2018


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler