Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Didenda Rp 100 Juta, Ini Ketentuannya

Senin, 28 Februari 2022 – 22:03 WIB
Ada sanksi untuk CPNS yang mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada ratusan peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri.

Bagi yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak bisa ikut tes dan didenda.

BACA JUGA: Besok Penyerahan SK CPNS & PPPK, Bu Sri: Giliran Kami Kapan, Apakah Ada Rapelan Gaji?

"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," kata Karo Humas BKN Satya Pratama kepada JPNN.com, Senin (28/2).

Dia menyebutkan ada sejumlah aturan yang mengatur soal sanksi bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri, yaitu:

BACA JUGA: Peringatan Keras BMKG Soal Potensi Gelombang Tinggi, Mohon Waspada

1. Pasal 54 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

BACA JUGA: Peringatan! Bagi Pengguna Ponsel Android Hindari 21 Aplikasi Ini, Berbahaya

2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanki sebesar Rp 50 juta.

3. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Untuk Rekan Yudi, Lebih Baik Menyerah, Polisi Sudah Bergerak


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler