Peserta Didik Nonformal Bakal Dapat Sertifikasi Lho

Minggu, 09 Oktober 2016 – 16:24 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat bekerja sama menyiapkan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik pendidikan nonformal.

Kesepakatan itu bertujuan memastikan peserta didik pendidikan nonformal yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja.

BACA JUGA: Komposisi Dosen di Sejumlah Provinsi Berdasarkan Kualifikasi Akademiknya

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar mengungkapkan, dalam ksepakatan itu Kemendikbud memiliki tanggung jawab sendiri.

Yaitu menetapkan target sasaran kelompok serta jenis binaan kelembagaan.

BACA JUGA: Taruna Angkatan Laut ASEAN Berlayar Singgahi 6 Kota

Selain itu menetapkan bidang kompetensi dan profesi yang akan dikembangkan, melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan BNSP.
 
Sedangkan BNSP bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengembangan infrastruktur serta program sertifikasi kompetensi yang diperlukan Kemdikbud.  

"BSNP juga bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan Ditjen PAUD dan Dikmas, serta memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan pihak ketiga sesuai kebutuhan," urai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar pada Minggu (9/10).
 
Harris berharap, dengan kerja sama ini tenaga kerja Indonesia bisa diakui negara lain, baik dari pendidikan formal maupun nonformal. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Mendikbud: Guru Harus Punya Tiga Modal Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jajanan‎ Tidak Sehat di Sekolah Marak, Ini Saran untuk Ortu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler