Peserta Membludak, Rapat PKPU PT CNQC Batal Digelar

Selasa, 19 Januari 2021 – 19:34 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Rapat dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC Mitra Joint Operation yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (19/1), terpaksa dibatalkan.

Pembatalan dilakukan, lantaran ruangan rapat yang disediakan pihak pengadilan tidak mampu menampung para kreditor yang dalam hal ini adalah karyawan perusahaan kontraktor asal China tersebut.

BACA JUGA: Gerakan Pilkada Sehat 2020, Ini Draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020

"Jadi acara hari ini, ini ada rapat kreditor dengan rapat debitor pailit, karena undangan itu resmi, semua pada hadir ke sini. Rupanya saya tidak tau, kuratornya kah, panitianya kah atau siapa, ruangannya kecil, tidak cukup sehingga yang mau masuk ke dalam tidak boleh," kata pengacara Gunawan Raka, di PN Jakpus,Jakarta, Selasa (19/1).

Gunawan mengatakan masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh PN Jakpus selaku kurator.

BACA JUGA: Terkait Gugatan PKPU, PT GRP Merespons Begini

"Makanya saya minta kalau besok mau rapat lagi siapkan tempat yang lebih besar, apalagi zaman Covid kita dibubarkan oleh tim (Satgas)," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Debitur Perusahaan CNQC-Jo, Sabar M. Simamora mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak kurator agar membuka rekening perusahaan.

BACA JUGA: PKPU KCN Berakhir Damai, Hakim Minta Semua Pihak Menaati Kesepakatan

Menurutnya pembukaan rekening tersebut penting untuk membayar para karyawan CNQC Mitra JO.

"Kami sudah menyampaikan kepada pengadilan dalam hal ini hakim pengawas juga tim kurator bahwa gaji karyawan secepatnya harus dibayar," kata Gunawan.

Dikatakan Gunawan, sesuai Pasal 22 Undang-undang Kepailitan, harta debitur itu tidak bisa diblokir untuk pembayaran gaji karyawan.

"Jangan sampai kita menyiksa orang kecil apalagi di tengah pandemi," ujarnya.

Sebelumnya, karyawan CNQC Mitra JO mendesak PN Jakpus selaku kurator agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan.

Atas pemblokiran tersebut, sejumlah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu tidak digaji sejak bulan November 2020 hingga saat ini. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PKPU   PT CNQC   Pailit  

Terpopuler