Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi meski Belum Masa Kampanye, Asal

Rabu, 13 September 2023 – 22:27 WIB
Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar (ANTARA/Kasmono-Apriliansyah)

jpnn.com - TANJUNG PANDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mempersilakan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi.

Peserta pemilu diizinkan melakukan sosialisasi meski belum masa kampanye.

BACA JUGA: Banyak Banget Pelanggaran APS Peserta Pemilu yang Ditemukan, Sampai Ribuan

Namun, dalam melakukan sosialisasi peserta pemilu diingatkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Yakni, tidak menyampaikan pesan ajakan untuk memilih.

BACA JUGA: Sebaiknya Prabowo Subianto Belajar soal Makna Suap dalam Pemilu

"Kalau hanya sebatas memperkenalkan diri dalam arti memasang foto, nama dan lambang partai maupun nama peserta pemilu masih diperbolehkan," ujar Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Rabu (13/9).

Menurut Rezeki, jika dalam alat sosialisasi peserta pemilu tersebut ditemukan adanya unsur mengajak masyarakat untuk kemudian memilih, maka hal tersebut melanggar ketentuan.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sangat Paham Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan

"Misalnya, ada unsur mengajak, seperti, ayo pilih saya, ayo coblos saya, ada bahasa yang mengajak dan menampilkan visi misi, itu tidak boleh. Karena belum memasuki masa kampanye," ucapnya.

Dia mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November sampai 10 Februari mendatang.

Sebelum masa itu maka para peserta pemilu dilarang menampilkan pesan ajakan untuk memilih dalam alat sosialisasi yang dipasang.

"Nanti selama masa tahapan kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari atau ada sekitar 75 hari itu diperbolehkan melakukan sosialisasi untuk mengajak memilih melalui Alat Peraga Kampanye (APK)," katanya.

Selain itu, lanjut Aris, para peserta Pemilu 2024 juga diharapkan tidak memasang alat sosialisasi di tempat yang dilarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dia mencontohkan alat sosialisasi peserta pemilu tidak boleh terpasang di kantor pemerintah, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan dan tiang listrik.

"Karena itu telah diatur dalam peraturan daerah bahwa titik-titik itu dilarang dan tidak diperbolehkan untuk memasang alat sosialisasi peserta pemilu. Jadi, lihat perdanya di mana saja yang tidak diperbolehkan," katanya.

Bawaslu juga akan melakukan inventarisir alat sosialisasi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kalau ada unsur ajakan memilih dalam alat sosialisasi para peserta pemilu itu kami yang nantinya akan menurunkannya."

"Kalau kemarin ditertibkan oleh Satpol PP Belitung itu karena alat sosialisasinya melanggar ketentuan peraturan daerah," kata Rezeki Aris Munazar. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Nama Berpeluang Dampingi Prabowo, Seorang di Antaranya Didukung Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler