Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Seram

Minggu, 13 Maret 2022 – 20:06 WIB
Tes peserta PPPK Guru tahap I. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang sudah meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja untuk pengusulan penetapan NIP PPPK guru.

Namun, bukan berarti peserta atau instansi bisa memasukkan dokumen palsu atau tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.

BACA JUGA: Sepekan SPTJM Ditiadakan Penetapan NIP PPPK Guru Hanya Sebegini, CPNS Melesat

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, alasan pemerintah meniadakan SPTJM untuk PPPK guru karena untuk rekrutmennya diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

Nah, di dalam PermenPAN-RB tersebut tidak ada ketentuan yang mensyaratkan masa kerja sebagai dasar untuk melamar sehingga saat pengusulan penetapan NIP PPPK tidak perlu SPTJM.

BACA JUGA: Indra Charismiadji: PPPK 2022 akan Gagal, Guru Honorer jangan Berharap Banyak

Dia berharap peniadaan SPTJM itu akan memudahkan Pemda untuk secepatnya mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2.

Namun, Satya mewanti-wanti agar mendahulukan prinsip hati-hati, cermat, dan segera dalam mengajukan usulan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

BACA JUGA: Golongan PPPK Perawat Naik 1 Level, Bu Nur: Guru Senior Kapan ya?

"Jangan coba-coba menyodorkan dokumen yang tidak benar," kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (13/3).

Jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) tetap mengajukan nama peserta yang tidak memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 28/2021, lanjutnya, BKN akan mengambil tindakan tegas.

Salah satunya, BKN tidak akan memproses penetapan NIP PPPK peserta yang bermasalah, apalagi yang dokumen palsu.

"Jika ditemukan ada pemalsuan dokumen, akan dilaporkan ke penegak hukum," tegasnya.

Sebelumnya BKN telah mengeluarkan surat tertanggal 7 Maret 2022. Dalam surat tersebut BKN meniadakan SPTJM masa kerja untuk PPPK guru. 

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, SPTJM hanya diberlakukan untuk PPPK nonguru. Dengan pelonggaran persyaratan, Deputi Suharmen berharap Pemda lebih cepat mengusulkan penetapan NIP PPPK guru.

Sesuai PP Manajemen PPPK, BKN akan memproses penetapan NIP PPPK maksimal 25 hari kerja setelah diusulkan PPK. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Batang akan Merekrut 887 PPPK, Paling Banyak Formasi Guru


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler