Peserta Seleksi CPNS & PPPK Wajib Tes Antigen, Bayar Masing-masing

Rabu, 25 Agustus 2021 – 09:57 WIB
Syarat peserta tes CPNS 2021 dan PPPK antara lain wajib tes antigen atau tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM - Peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK yang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan melakukan swab PCR atau antigen untuk mengikuti tahapan tes yang dimulai 2 September mendatang.

Guna memenuhi syarat tes CPNS itu, peserta bisa memilih swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

BACA JUGA: Syarat Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK Pilih PCR atau Antigen

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Khairuddin menyebut biaya tes Covid-19 itu ditanggung sendiri oleh peserta seleksi CASN.

"Biaya tes usap antigen untuk syarat peserta seleksi CASN ditanggung masing-masing peserta," kata Khairuddin di Penajam, Selasa (24/8).

BACA JUGA: Ferdinand Kaget Mahfud MD Disebut Merestui Deklarasi FPI Versi Baru

Dia menjelaskan bahwa peserta ujian seleksi CASN 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara diwajibkan menunjukkan surat tes usap antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Khairuddin menyebut pelaksanaan tes seleksi CPNS 2021 harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona. Antara lain dengan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif/nonreaktif.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kartu Ujian CPNS, Muhammad Kece dan Ahok, Jangan Hancurkan KPK

Guna membantu peserta ujian seleksi CASN melakukan pemeriksaan antigen, kata Khairuddin, instansinya bakal menyediakan fasilitas berupa bilik khusus di lokasi atau di tempat pelaksanaan tes.

"Namun biaya untuk tes antigen itu menjadi tanggungan masing-masing peserta ujian seleksi CPNS," ujar dia.

Sesuai edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), bagi peserta tes CASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak atau sudah menjalani isolasi akan dibuatkan berita acara.

Dengan dibuatkan berita acara tersebut jelas Khairuddin, peserta bersangkutan dapat mengikuti ujian seleksi CPNS sesuai jadwal yang ditetapkan dan ditempatkan di ruangan khusus yang disediakan.

Walakin, jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian seleksi CASN, maka akan diberikan kesempatan mengikuti tes seleksi CPNS pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan.

Peserta ujian seleksi CPNS juga dibatasi hanya 200 orang per hari yang dibagi dalam tiga sesi, sesuai edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler