Syarat Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK Pilih PCR atau Antigen

Selasa, 24 Agustus 2021 – 07:27 WIB
Syarat peserta tes CPNS 2021 dan PPPK harus sudah divaksin Covid-19 hanya berlaku untuk Jawa, Madura, Bali. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat tentang jadwal tes CPNS 2021 dan PPPK yang dimulai 2 September.

Jadwal tersebut tertuang dalam surat Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen.

BACA JUGA: Kartu Ujian CPNS 2021 & PPPK Sudah Bisa Dicetak, Ada 5 Ketentuan

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Antara lain melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

BACA JUGA: Ketum GTKHNK35+ Meminta Maaf kepada Seluruh Honorer K2

"Jadi ini dipilih, mau PCR atau antigen. Namun, hasi tes Covid-19 yang dibawa harus masih berlaku sesuai ketentuan," kata Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (24/8).

Untuk vaksinasi, Bima menegaskan, tidak semua peserta harus membawa kartu vaksin. Ketentuan vaksinasi dosis pertama hanya berlaku bagi peserta tes CPNS 2021 dan PPPK di Jawa, Madura, dan Bali.

BACA JUGA: Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya

"Kan belum semua masyarakat yang divaksin apalagi di luar Jawa, Bali, dan Madura makanya syarat tersebut belum bisa diberlakukan menyeluruh," terangnya.

Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 mengharuskan seleksi CASN 2021 dilakukan secara ketat, antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1  meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

"Peserta tes CPNS 2021 dan PPPK wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian," tuturnya. 

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler