Peserta SKD CPNS 2021 Jangan Sampai Gagal di Tes Karakteristik Pribadi

Rabu, 01 September 2021 – 23:07 WIB
Peserta tes CPNS 2021 harus berusaha melampaui nilai ambang batas tes karakteristik pribadi, karena tahun-tahun sebelumnya banyak yang gagal di tes tersebut. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2021 yang mulai mengikuti tes, Kamis (2/9), harus berusaha mendapatkan nilai di atas ambang batas atau passing grade. 

Pasalnya, tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta tes CPNS yang tidak lulus passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).

BACA JUGA: Inilah Syarat Peserta SKD CPNS 2021 agar Melaju ke Tahap SKB

Padahal, untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensi umum (TIU) melampaui nilai ambang batas.

Pelaksana tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan para peserta SKD CPNS harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas 65 untuk TWK, 80 TIU dan 166 TKP.

BACA JUGA: Informasi Penting dari KemenPAN-RB soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Untuk bisa melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), peserta harus mendapatkan nilai lebih tinggi lagi. 

Sebab, akan dicari peserta yang nilainya paling tinggi dengan catatan lulus passing grade pada tiga jenis tes.

BACA JUGA: 10 Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Peserta Tes Wajib Tahu

"Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus," kata Ari dalam laman KemenPAN-RB dikutip Rabu (1/9).

Adapun bagi putra-putri lulusan terbaik berpredikat (cum laude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD CPNS 2021paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. 

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD CPNS 2021 paling rendah 286, dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra-putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286, dan TIU paling rendah 60. 

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.   

Dia menjelaskan pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD CPNS 2021 paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80. 

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. 

Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD CPNS 2021 paling rendah 286 dan nilai TIU 70. 

Ari menyebutkan perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi penambahan butir soal pada TKP tahun ini yakni 45 soal, dari yang semula 35.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

“Jadi, secara nilai mutlaknya, passing grade-nya dinaikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” kata Katmoko Ari Sambodo. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler