Peserta Tes CPNS 2018 Ada yang Hebat, Ini Contohnya

Kamis, 15 November 2018 – 00:06 WIB
Peserta tes CPNS. Ilustrasi Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan minimnya pelamar CPNS 2018 yang lulus passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) bisa karena soal maupun kualitas pelamarnya sendiri.

Namun dia menceritakan ada pelamar yang mampu mendapatka nilai akumulasi yang tinggi hingga 448 poin.

BACA JUGA: Wahai Honorer K2, Simak nih Penjelasan Pak JK

Bahkan di wilayah Jakarta Barat ada peserta yang menyelesaikan SKD hanya dalam tempo 29 menit dan lulus passing grade.

Contoh lainnya di Cirebon ada pelamar yang sedang hamil kemudian dilarikan ke rumah sakit karena kontraksi. Sebelum dilarikan ke rumah sakit, dia sudah mengerjakan SKD dalam tempo 30 menit. ’’Yang bersangkutan ini juga lolos passing grade,’’ kata dia.

BACA JUGA: Solusi Kisruh Tes CPNS 2018 Sudah Mengerucut

Dia menegaskan dalam waktu dekat Menteri PAN-RB akan mengumumkan kebijakan terkait kelulusan SKD. Ridwan mengatakan keputusan ini akan disampaikan dalam waktu dekat. Pada prinsipnya keputusan ini bersifat win-win solution. Baik bagi pemerintah selaku pencari pegawai maupuan dari pelamar yang sudah berjuang mengerjakan SKD.

Dengan skema passing grade ditambah ketentuan kelulusan SKD tiga kali formasi, berpotensi merugikan pelamar tertentu. Misalnya untuk formasi guru mata pelajaran matematika di SMP A, jumlah formasinya ada satu orang.

BACA JUGA: Kebijakan Baru Juga untuk Honorer K2 Peserta Tes CPNS 2018

Sehingga harus dijaring tiga orang pelamar yang lolos passing grade untuk ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tetapi ternyata dari sekian banyak pelamar formasi guru tersebut, hanya ada satu pelamar saja yang berhasil lolos passing grade. Jika aturan minimal tiga kali formasi diterepkan secara kaku, maka pelamar itu tidak bisa maju ke SKB. Karena dia sendirian yang lolos ambang batas. (jun/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penurunan Passing Grade SKD tak Berlaku untuk Honorer K2?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler