jpnn.com, JAKARTA - Pagi ini tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 dimulai, berlangsung hingga 22 hari ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau para peserta tes SKD untuk tidak fokus pada total nilai. Percuma total nilai tinggi tapi ada satu tes yang tidak memenuhi passing grade.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Kemenkumham, Siap â siap ya
"Untuk mengikuti seleksi lanjutan (seleksi kompetensi bidang), peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) masing-masing tes," kata Bima saat dihubungi, Jumat (26/10).
Dia menyebutkan, dalam PermenPAN-RB 36/2018, passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar formasi umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
BACA JUGA: Desak Data Pelamar CPNS 2018 Dibuka Lagi
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K2, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
BACA JUGA: Akreditasi Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2018
Tiga peserta SKD dengan nilai tertinggi berhak mengikuti SKB, yang disesuaikan kebutuhan masing-masing instansi, misalnya tes kesehatan, fisik, dan lain-lain. SKB juga dengan CAT yang merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50 persen dari bobot nilai SKB.
"Bagusnya nilai masing-masing kelompok tes di atas passing grade agar total SKD juga tinggi sehingga peluang melaju ke tes SKB juga besar," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Tes CPNS 2018, SKD Selama 22 Hari
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad