Peserta Tes PPPK Guru Tahap 2 Dapat Fasilitas Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya

Sabtu, 04 Desember 2021 – 13:22 WIB
Guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta tes PPPK guru tahap 2 tidak perlu risau dengan persyaratan rapid test antigen.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk memfasilitasi peserta agar bisa mendapatkan tes gratis.

BACA JUGA: NIP PPPK Guru Molor, Yuwono Sayang Kepada Jokowi dan Mas Nadiem, Tetapi Geram Juga

"Pelaksanaan rapid tes antigen akan difasilitasi Dinas Kesehatan," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam pengumuman nomor 7464/B/GT.01.00/2021 tertanggal 3 Desember.

Dia menjelaskan peserta harus melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil nonreaktif atau negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti seleksi kompetensi.

BACA JUGA: KLHK Kunjungi TPST Samtaku Jimbaran, Mitra Danone AQUA

"Hasil rapid test antigen ini harus dibawa saat akan mengikuti ujian," ujarnya.

Dia menegaskan rapid test antigen gratis ini hanya diberikan kepada peserta ujian.

BACA JUGA: Guru Honorer Tidak Yakin Gaji PPPK Ada di Pagu DAU 2021, Hanya Harapan Palsu

Dibuktikan dengan kartu ujian yang sudah dicetak dari akun SSCASN masing-masing peserta.

Walaupun sudah melakukan rapid test antigen, lanjutnya peserta harus menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar saat ujian.

Kemudian menjaga jarak minimal satu meter, dan mencuci tangan dengan sabu.

Untuk tes PPPK guru tahap 2 pesertanya ialah guru honorer K2 dan non-K2 di sekolah negeri yang tidak lulus seleksi pertama, lulus passing grade, tetapi tidak punya formasi.

Kemudian guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler