Pesilat Dikeroyok, Dilindas Motor, Lalu Dihabisi

Minggu, 22 Mei 2022 – 23:17 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo menunjukkan barang bukti pengeroyokan pesilat di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/5/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat berinisial DS (42), di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku berjumlah delapan orang, berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).

BACA JUGA: Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah

"Pengeroyokan itu bermula dari adanya perselisihan antara WG dengan korban DS," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Minggu.

Dia menyatakan sejak Januari 2022 sebenarnya sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka WG, yang kemudian berlanjut.

BACA JUGA: Ups, Pilot Tertangkap Basah Berselingkuh dengan Pramugari di Hotel

Pengeroyokan itu terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku itu pun diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Nyawa Begal Dikirim ke Akhirat, Tatonya Ada yang Kenal?

Kusworo menjelaskan perselisihan pada Januari 2022 itu, yakni diduga korban melakukan penganiayaan kepada WG. Lalu WG tidak terima dan berniat membalas dendam kepada korban.

Berdasarkan keterangan para pelaku, korban pada Januari 2022 itu melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan pelaku WG mengalami luka sayatan di bagian punggung dan telinga.

Setelah itu, WG pun diduga menghasut tujuh pelaku lainnya untuk turut membantu melakukan balas dendam terhadap korban.

Delapan orang tersebut, kata dia, memiliki peran yang berbeda-beda.

Menurut Kusworo, salah seorang tersangka yang berperan memiting leher korban. Ada pula tersangka yang melakukan penganiayaan hingga penusukan ke arah perut korban.

"Setelah itu korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah seorang pelaku kemudian membawa korban menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi," kata Kusworo.

Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut.

Pasalnya, kata Kusworo, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Sejauh ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Anak Korban Kecelakaan Bus di Ciamis, Ibu dan Neneknya Beda Mobil


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler