Pesilat Tewas Akibat Pukulan-Tendangan Senior, 5 Orang jadi Tersangka

Kamis, 30 November 2023 – 13:37 WIB
Ilustrasi mayat. Foto: JPNN.com

jpnn.com, KARANGANYAR - Polisi mengungkap penyebab kematian pesilat berinisial WA (14), warga Manggung Cangakan, Karanganyar.

WA meninggal karena terkena pukulan dan tendangan dari para seniornya saat mengikuti latihan pencak silat di halaman sekolah dasar di wilayah Cangakan, Minggu (26/11).

BACA JUGA: Polri dan TNI Siaga Antisipasi Kerusuhan Pesilat di Trenggalek

"Dari hasil autopsi, korban WA meninggal dunia karena terkena pukulan dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada organ vital, seperti pankreas, ginjal, dan hati," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Kamis.

Dia mengatakan penyidik masih mendalami adanya pengaburan kronologi kematian korban WA karena pelaku sempat mengganti pakaian latihan silat korban dengan pakaian olahraga.

BACA JUGA: Pesilat PSHT di Kediri Tewas Dianiaya, Polisi Turun Tangan

Hal itu dilakukan pelaku sebagai dalih bahwa korban meninggal dunia karena terkena bola.

"Kami akan menggelar rekonstruksi kasus itu dalam waktu dekat," kata kapolres.

BACA JUGA: Bhayangkara FC vs Persija Tanpa Penonton, Thomas Doll Bingung

Kapolres mengimbau seluruh perguruan silat di Karanganyar supaya menyesuaikan aturan yang ada dan menghilangkan tradisi hukuman fisik atau doweran.

Motif kejadian tersebut bermula dari korban yang tidak dapat menghadirkan peserta didik baru sehingga mendapatkan hukuman fisik.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni masuk tersangka dewasa berinisial BP (21) dan RS (20), sedangkan pelaku usia anak berinisial AE (17), HT (16), dan MA (15).

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai untuk mengikuti latihan bela diri pencak silat.

Kapolres menambahkan seluruh pelaku telah ditahan, tetapi khusus pelaku anak penahanannya di tempat terpisah, yakni polres, sementara pelaku dewasa di tahanan satreskrim.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang Undang Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus meninggalnya pesilat WA berawal dari korban beserta temannya melakukan latihan pencak silat di halaman SD Cangakan, Karanganyar, pada Minggu (26/11), sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban sebagai warga pesilat baru dibebankan untuk membawa siswa sebanyak empat orang saat latihan, tetapi, tidak berhasil sehingga mendapatkan hukuman doweran, yaitu sikap kuda-kuda ambil napas, kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya.

Seusai mendapat perlakuan keras dari seniornya, WA tersungkur dan ngorok pada pukul 16.00 WIB hingga diberikan pertolongan pertama dan dibawa ke teras kelas.

Kondisi korban tambah parah dengan tangan terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada.

Korban akhirnya dibawa ke IGD RSUD Kabupaten Karanganyar, namun dinyatakan sudah meninggal dunia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Alfamart Ditangkap, Salah Satu Pelaku Tak Ada yang Menyangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler