jpnn.com, GRESIK - Pengedar-pengedar ecek-ecek bermunculan di Kota Gresik, Jatim. Hukuman penjara pun belum mampu mebghentikan pengedar dan pecandu sabu-sabu (SS). Mereka bak mati satu tumbuh seribu.
Kemarin (1/3) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyidangkan dua terdakwa kasus narkoba. Mereka adalah Agung Subagio, 23, dan Ibnu Umar, 27.
BACA JUGA: Tegang, Siap Tusuk pakai Belati Dibalas Tembakan
Keduanya warga Mojokerto. Jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Candrawati menyatakan, kedua terdakwa terbukti menyimpan dan mengedarkan SS.
Barang buktinya memang hanya 0,86 gram SS. Tapi, mereka berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar.
BACA JUGA: Penjual Bakso Keliling Dibekuk Lantaran Edarkan Sabu-sabu
Agung Subagio dan Ibnu Umar mengakui barang tersebut milik Alfan. Dia kini masih buron. Alfan memesan SS dan menggunakannya untuk pesta bersama kedua terdakwa. (yad/c17/roz/jpnn)
BACA JUGA: Pengedar Sabu dan Ganja di Wilayah Bekasi Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu Sabu di Babelan Diringkus
Redaktur & Reporter : Natalia