Tegang, Siap Tusuk pakai Belati Dibalas Tembakan

Rabu, 13 Februari 2019 – 05:54 WIB
Pengedar sabu - sabu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalsel menangkap pengedar sabu-sabu inisial AR (47) di Jalan Aes Nasution, Gang Musyawarah Banjarmasin Tengah, Senin (4/2) pekan lalu.

Penangkapan tersebut sempat melalui drama menegangkan. Tersangka melakukan perlawanan kepada personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang hendak membekuknya. Dia berusaha menyerang petugas dengan pisau belati.

BACA JUGA: Penjual Bakso Keliling Dibekuk Lantaran Edarkan Sabu-sabu

Dari kesaksian warga di lokasi kejadian, karena aksi tersangka yang membahayakan, polisi lalu menembaknya. "Ketika digerebek, Anas lagi tidur. Dan polisi sebelum menggerebek rumahnya berpura-pura untuk meminta service alat elektronik. Begitu pintu dibukakan langsung digerebek," cerita Hakim (24) warga setempat.

AR memang dikenal warga setempat pandai membetulkan alat elektronik. Dia baru saja bebas dari penjara karena kasus yang sama.

BACA JUGA: Pengedar Sabu dan Ganja di Wilayah Bekasi Ditangkap

BACA JUGA: Ibu Bejat, Ajak Anak Kandung Layanan Cinta Bertiga dengan Suami Baru

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan, tersangka terpaksa ditangani dengan tindakam terukur. Lantaran berusaha melawan dan mengancam akan menusuk petugas. "Senjata tajam berhasil kami amankan," ucapnya.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Sabu di Babelan Diringkus

Hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 478 paket sabu-sabu siap edar. Total beratnya mencapai 121,38 gram.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima informasi masyarakat. Bahwa tersangka kembali menggeluti bisnis narkoba. Kemudian petugas Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba, dipimpin Kanit Opsnal, Kompol Saharuddin atas arahan Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko, melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Gadis Malaysia Jatuh Cinta pada Pria Indonesia, Nyangkut di Kantor Polisi

"Barang bukti didapatkan di kamar tersangka. Disembunyikannya di dalam kotak breket TV," terang Wisnu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. (lan/ma/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara ini Dara Asal Tulungagung Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler