jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil membubarkan pesta gay yang digelar di di Hotel Oval Jalan Diponegoro.
Ada 14 yang ikut dalam pesta, namun hanya delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pesta Gay, Inilah 8 Pemeran yang Ditetapkan Tersangka
Penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan saksi yang dikembangkan aparat. Selain itu, barang bukti juga dijadikan pertimbangan.
Rencananya, pesta seks sejenis ini digelar selama tiga hari dari Sabtu, 29 April sampai Senin, 1 Mei 2017. Namun pada hari Minggu (30/4) dini hari WIB, pesta tersebut buyar setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: Pesta Gay di Surabaya, Media Internasional Sentil Indonesia
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, beragam barang bukti yang disita untuk menguatkan sangkaan.
Masing-masing, 15 unit handphone yang berisi BBM undangan Party Gay, uang Rp 1,1 juta, bill hotel, buku Rek Mandiri, flashdisck isi file video porno homo, TV, ratusan kondom utuh dan bekas pakai, sprei warna putih, minyak zaitun, tisu bekas pakai, golok, mobil dan motor peserta.
BACA JUGA: Pesta Gay, Pelaku Dijerat Pornografi
“Salah seorang tersangka juga dijerat pasal kepemilikan senjata tajam (sajam). Dia menyembunyikan sajam dalam mobilnya,” kata Shinto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Senin (1/5). (yua/no/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Mahasiswa Ikut Pesta Terlarang, Tanpa Sehelai Benang pun
Redaktur : Tim Redaksi