Pesta Gay di Surabaya, 3 Larangan dan 4 Mekanisme Harus Dipatuhi

Senin, 01 Mei 2017 – 22:43 WIB
Pesta Gay di Surabaya, 3 Larangan dan 4 Mekanisme Harus Dipatuhi. Ilustrasi Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Macho Management, Andre menetapkan mekanisme dan aturan yang diberlakukan dalam menggelar party gay atau yang disebut pesta XXX.

Pets gay ini digelar di Hotel Oval Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/4) dini hari WIB.

BACA JUGA: Pesta Gay di Surabaya, Sebegini Tarif Tiket dan Cara Sebar Undangan

Berkat informasi yang dihimpun kepolisian, jajaran dari Polrestabes Surabaya menghentikan pesta yang melibatkan 14 gay.

Percakapan peserta pesta gay di aplikasi BBM. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

BACA JUGA: Pesta Gay, dari Golok hingga Kondom Bekas Pakai Jadi Barang Bukti

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan ada 8 yang sudah ditetapkan tersangka. Dan yang punya peran utama digelarnya pesta ini adalah Andre yang juga selaku admin dari aplikasi pesan BlackBerry Messenger yang menghubungkan para gay.

Seperti apa larangan dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh para peserta yang akan mengikuti pesta gay ini?

BACA JUGA: Pesta Gay, Inilah 8 Pemeran yang Ditetapkan Tersangka

Berikut 3 Larangan dan 4 Mekanisme Harus Dipatuhi Peserta untuk mengikuti Pesta Gay:

Mekanisme Ikuti Pesta Gay

1. Andre selaku admin mengirim undangan via aplikasi pesan BlackBerry Messenger kepada calon peserta
2. Peserta yang tertarik harus konfirmasi dan bayar tunai maupun transfer
3. Peserta datang ke kamar yang sudah ditentukan dan diberi fasilitas kondom
4. Peserta saling berinteraksi di dalam kamar. Jika saling suka dapat melakukan hubungan intim sesama jenis bersama-sama.

Larangan yang Harus Ditaati Peserta

1. Saat pesta, peserta dilarang memotret atau merekam adegan apapun
2. Peserta dilarang mengonsumsi narkoba atau merokok
3. Peserta dilarang berhubungan intim di kamar mandi

(RadarSurabaya/JPG/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Gay di Surabaya, Media Internasional Sentil Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler