jpnn.com, BEKASI - Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 dan kepolisian Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 005/002 Desa Lenggah Sari, Rabu (16/6).
Tindakan tegas itu diambil petugas lantaran khawatir acara hajatan pernikahan itu menimbulkan klaster baru virus corona.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pungli Berseragam Ditangkap Tim Tiger di Jakarta Utara, Pengakuannya Mengejutkan
"Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, Rabu petang.
Resepsi pernikahan itu dibubarkan setelah puluhan petugas gabungan dari kepolisian, koramil, serta Satpol PP Cabangbungin mendatangi lokasi.
BACA JUGA: Bobby Nasution: Permintaan Pak Kapolrestabes, Tutup dan Cabut Izinnya
Saat itu, petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 mendapati banyak tamu yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker dan berkerumun.
"Langsung kami minta acara resepsi pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap Sukarman.
BACA JUGA: Mengaku Bertugas di Mabes Polri, Alexway Malah Mau Kabur saat Dibawa ke Polda Metro Jaya
Petugas juga membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada warga setempat terkait larangan menggelar pesta pernikahan.
Sementara bagi keluarga yang acaranya dibubarkan, petugas mengingatkan untuk tidak mengulangi acara tersebut.
"Dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis," ucap Sukarman.
Dia mengaku sudah gencar melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19.
"Kami tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan," pungkas Sukarman. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam