jpnn.com, JAKARTA - Pesta yang dihadiri Raffi Ahmad berbuntut panjang. Polisi saat ini mengklarifikasi sang artis terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, usai mendapatkan vaksinasi COVID-19 pada Rabu (13/1).
“Benar, saat ini bersama Satpol PP, Babinsa sedang konfirmasi,” ujar Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo dikonfirmasi Antara, Kamis (14/1).
BACA JUGA: Ernest Prakasa: Tindakan Raffi Ahmad Menurut Saya Keterlaluan
Sujarwo mengatakan pihaknya bersama tiga pilar menelusuri lokasi wilayah acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad, untuk mengklarifikasi berita yang menjadi perhatian masyarakat itu.
“Nanti diinfokan kembali,” ujar dia.
BACA JUGA: Aparat TNI-Polri Datangi Markaz Syariah Milik Habib Rizieq, Ada Apa?
Sebelumnya Raffi Ahmad adalah salah satu selebritis yang berkesempatan mendapatkan vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.
BACA JUGA: AKBP Adi: Sekarang Jangan Main-main Lagi, Tak Ada Teguran Lisan, Saya yang Bertanggung Jawab
Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakann masker dan tidak menjaga jarak.
Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti