jpnn.com, PADANG - Jajaran Polresta Padang berhasil meringkus tujuh orang saat pesta narkoba di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/3) sekitar pukul 09.00.
Tujuh pelaku yang terdiri dari lima pria dan dua wanita tersebut ditangkap di dua kamar berbeda di salah satu hotel berbintang di Kota Padang.
BACA JUGA: Admin FP Keranda Jokowi-Ahok Diciduk Bareskrim Polri
Selain terlibat narkoba, dua dari tujuh pelaku juga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di 15 lokasi kejadian (TKP).
Seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group), penangkapan pertama pelaku Heru Novel, 28, di lobi hotel.
BACA JUGA: Mbak Denok Digeledah, Ternyata di Anunya Ada...
Sedangkan rekannya Takdir Ridha Fuadi, 28, Angely Chintasya, 16, M. Jaka Maulana, 22, ditangkap di kamar 513 hotel tersebut.
Tiga pelaku lainnya, M Andre Fatikawa, 21 ,Wahyudi, 37, dan Atika Sri Wulandari, 18, dibekuk di kamar 630.
BACA JUGA: Tragis, Terpidana Korupsi Ini Tewas Ditabrak Kereta Api
Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita beberapa paket sabu siap edar dan sisa sabu bekas pakai para pelaku. Diduga para pelaku telah melakukan pesta narkoba di dalam kamar hotel tersebut.
Saat ini ketujuh pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui M. Jaka Maulana dan M Andre Fatikawa merupakan pelaku curanmor. Polisi pun berhasil menemukan 5 unit sepeda motor hasil curian.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman mendapatkan informasi dari salah seorang sekuriti di hotel tersebut, bahwa dia menemukan kotak kacamata hitam terjatuh di dekat ruang resepsionis.
Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim dan Satnarkoba Polreta Padang mendatangi hotel untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dicek ternyata dalam kotak kacamata itu berisi satu paket sedang sabu, satu paket kecil sabu, satu bungkus plastik klep bening berisi tiga lembar plastik klep pembungkus sabu.
Untuk memastikan siapa pemiliknya, petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan tak lama berselang, pelaku Heru Novel, 28, mendatangi resepsionis menanyakan kotak tersebut.
Petugas resepsionis kemudian memberikan kotak tersebut. Saat itulah, tim opsnal Satreskrim dan Satresnarkoba langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Petugas kemudian menginterogasi pelaku yang mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut. Dari pengakuan pelaku, didapatkan informasi, pelaku bersama rekan-rekannya menginap di hotel tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan sesuai dengan pengakuan pelaku dan melakukan penggerebekan di dalam kamar 513 hotel tersebut.
Di dalam kamar itu, petugas mendapati tiga orang yang terdiri dari dua pria dan satu wanita. Petugas langsung membekuk ketiga pelaku Takdir Ridha Fuadi, Angely Chintasya, M. Jaka Maulana di dalam kamar tersebut.
Dari ketiga pelaku petugas menemukan satu dompet kuning yang berisi enam paket kecil sabu, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, lima lembar plastik klep bening sisa bungkus sabu.
Kemudian, satu set bong terbuat dari botol plastik air mineral yang di ujungnya terpasang pipet, satu bungkus rokok berisi sabu, tutup botol yang terpasang 2 pipet, kompeng, 3 kaca pirek, 1 karet kompeng, 1 pipet digunakan sebagai sendok sabu.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penggerebekan di kamar 630 di hotel tersebut. Saat digerebek petugas menemukan tiga pelaku lainnya, M. Andre Fatikawa, 21, Wahyudi, 37, dan Atika Sri Wulandari, 18.
Dari ketiga pelaku, petugas menemukan enam paket sabu yang terdiri dari lima paket sedang dan satu paket kecil, satu bungkus kertas kecil warna cokelat yang di duga berisi ganja kering, satu korek api mancis.
Setelah mengumpulkan barang bukti, petugas langsung membawa ketujuh pelaku ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut. Dua pelaku yang terlibat dalam kasus curanmor yang sudah belasan kali beraksi.
Saat itu juga, Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak untuk menemukan sepeda motor hasil curian, dan ditemukan lima sepeda motor di beberapa lokasi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, untuk penanganan kasus sabu masih dilakukan pengembangan Sat Resnarkoba, sedangkan kasus curanmor ditangani Sat Reskrim.
“Saat ini, petugas masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus ini. Diduga sebelum penangkapan mereka baru saja pesta narkoba,” jelas Kapolres.
Sehari sebelumnya, jajaran Polresta Padang menangkap Alamsyah, 59, pengedar sabu di rumahnya di Kompleks Perumahan Mega Permai I Kelurahan Padangsarai, Kecamatan Kototangah, Senin (13/3) sekitar pukul 17.30.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 paket besar ganja kering yang dibungkus lakban warna kuning, 1 bungkus kertas buku berisi ganja kering dan 1 pak kecil kertas paper merk mars brand.
Kemudian, 1 unit timbangan plastik warna putih merk Tanika, 2 bekas linting diduga ganja kering sisa pakai, 30 lembar kertas pembungkus ganja kering warna cokelat, 13 lembar ukuran besar dan 17 lembar ukuran kecil, dan barang bukti lainnya.
Pelaku ditangkap saat sedang asyik menyusun barang bukti yang akan diedarkan. Pelaku merupakan residivis dan target operasi (TO) di wilayah Kota Padang. (e)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPC Gerindra Prihatin dan Ajukan Pemecatan ke Pusat
Redaktur & Reporter : Budi