Pesta Tanpa Busana pakai 8 Botol Obat Perangsang, Siapa Pilih Lokasi?

Sabtu, 05 September 2020 – 05:29 WIB
Para tersangka di kasus pesta gay di apartemen Kuningan Suite, Jaksel. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan pengusutan kasus pesta gay alias pria sesama jenis di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, penyidik tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum pengelola apartemen dalam pesta asusila tersebut.

BACA JUGA: 8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles

"Sampai saat ini belum ditemukan di sana, karena kan proses untuk sewa apartemen, terlihat seperti normal," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/9).

Meski demikian, Calvijn mengatakan penyidik masih mendalami apakah ada oknum yang terlibat dalam pemilihan lokasi pesta asusila tersebut.

BACA JUGA: Pimpinan MPR: Menag Seharusnya Bersuara Lantang untuk Pesta Gay Perusak Moral Bangsa

"Tim melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya. Karena kan mereka acak milih tempatnya, pindah-pindah seperti itu," ungkap Calvijn.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

BACA JUGA: Rizal Ramli: Gus Dur Jatuh, Hal Itu Tidak Berlanjut Lagi sampai Sekarang

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut.

Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta asusila homo tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak "tissue magic", satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler