jpnn.com, KAPUAS - Ivan bin Syahran harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap Satnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (1/6).
Pria 29 tahun itu diciduk ketika akan mengisap sabu-sabu di Hotel Raudah, Kota Kuala Kapuas.
BACA JUGA: Berita Duka, Rudi Susanto Meninggal Dunia
Kasat Narkoba Iptu Suherman menerangkan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga mengenai gelagat Ivan yang akan mengisap sabu-sabu.
BACA JUGA: Syamsudin Merusak Citra Polri, Juarto Rugi Ratusan Juta
BACA JUGA: Pria Muda Sering Gelap Mata Lihat Wanita, Ternyata Sudah 6 Kali
Suherman menambahkan, pihaknya langsung menggerebek kamar yang ditempati Ivan.
Ivan tidak berkutik ketika digerebek. Selain menangkap Ivan, petugas pun menyita beberapa barang bukti.
BACA JUGA: Perbuatan Terlarang Kepala Sekolah Terhadap Siswinya di Sebuah Rumah
Di antaranya ialah satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram, pipet kaca, bong yang terbuat dari plastik, satu korek api, dan sendok.
"Ivan dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Kapuas untuk pengembangan lebih lanjut," tegasnya.
Suherman menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengurai mata rantai peredaran sabu-sabu ke Ivan.
"Kami masih kembangkan dari mana dia dapat sabu-sabu,” pungkasnya. (alh/ol/kaltengposco/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Jual Karet Rendah, Petani Jadi Buruh Kelapa Sawit
Redaktur : Tim Redaksi