jpnn.com - JAKARTA - Hari ini RUU pilkada bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR. Hingga kemarin belum ada gambaran secara pasti, kubu mana yang bakal memenangkan dalam proses pengambilan keputusan tingkat akhir ini.
Hal ini menyusul kepastian tidak terakomodirnya dua syarat dari 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat dalam mendukung opsi pilkada langsung. Yakni Tim Uji Publik yang diberi kewenangan mencoret bakal calon yang diajukan partai pengusung. Mayoritas fraksi menolak syarat tersebut.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tegaskan Anas Terbukti Terima Harrier
Yang kedua, yang juga ditolak mayoritas fraksi, adalah syarat mengenai adanya tanggung jawab calon jika pendukungnya rusuh. Demokrat menghendaki sanksi diskualifikasi terhadap calon yang massa pendukungnya bikin rusuh.
Wakil Ketua Ketua Panja RUU Pilkada, Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan, dua syarat yang disodorkan Demokrat itu tidak terakomodir di RUU karena fraksi-fraksi lain, selain Fraksi Demokrat, menolaknya.
BACA JUGA: Bos MURI Kagumi Peran TNI di Bidang Lingkungan dan Kemanusiaan
"Memang ada dua yang belum masuk yakni uji publik dan kerusuhan di pilkada. Demokrat bersikeras," ujar Agun di Senayan, kemarin (24/9).
Alasan lain yang disampaikan politisi Partai Golkar itu, RUU sudah disusun Panja dan tidak mungkin dibongkar-bongkar lagi.
BACA JUGA: Hakim Beda Pendapat dengan KPK Soal TPPU Anas
Meski delapan dari 10 syarat sudah terakomodir, Demokrat belum puas. Mereka minta agar 10 syarat semua masuk diatur di RUU.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengancam, jika hingga jelang pengesahan RUU, dua syarat dimaksud belum juga masuk, seluruh anggota fraksinya di DPR akan abstain, alias tidak menggunakan hak suaranya saat voting.
"Kita tidak memilih, kecuali seperti apa yang sudah digariskan Demokrat tadi (10 syarat terakomodir semua, red)," kata Amir di Senayan, kemarin.
Politisi senior yang juga menkumham itu mengatakan, jika pengaturan mengenai sanksi kepada calon yang massanya bikin rusuh dianggap sulit dimasukkan ke RUU, maka cukup aturan umum saja yang dicantumkan. Aturan detilnya, kata dia, nantinya bisa dituangkan di Peraturan Pemerintah (PP).
Senada dengan Amir, anggota Fraksi Partai Demoktrat Benny K Harman juga menyampaikan ancaman. Bedanya, Benny mengatakan fraksinya akan membatalkan dukungan pilkada langsung jika 10 syarat tak terakomodir di RUU. "Harus dimasukin semua," kata Benny.
Jika ancaman abstein saat voting benar-benar diterapkan Fraksi Demokrat, maka peta pengkubuan bakal berubah lagi. Sebelumnya pendukung pilkada langsung sebanyak 287 suara dan Koalisi Merah Putih yang pro pilkada oleh DPRD dengan 273 suara.
Jika Fraksi Demokrat yang punya 148 kursi di DPR abstein, maka peta menjadi 273 suara pro pilkada oleh DPRD dan 139 suara pro pilkada langsung.
Jika Fraksi Demokrat balik arah mendukung pilkada oleh DPRD, peta kekuatan makin jomplang, yakni 421 suara melawan 139 suara.
Sikap kabur Demokrat ini memancing politisi Gerindra untuk berkomentar. Anggota DPR dari Partai Gerindra, Desmond J Mahesa menilai Partai Demokrat memang tidak serius mendukung pilkada langsung.
Karena itu, dia optimistis, anggota Fraksi Demokrat akan seirama dengan Koalisi Merah Putih saat paripurna pengesahan RUU Pilkada hari ini.
"Kami sudah berkomunikasi dan lobi-lobi terus. Tunggu saja besok Demokrat pasti bergabung ke KMP," klaim Desmond.
Politisi Demokrat Ruhut Sitimpul pun bereaksi. Dia memastikan fraksinya tetap akan mendukung opsi pilkada langsung. Dia yakin tidak akan ada rekannya yang membelot.
"Demokrat 100 persen dukung pilkada langsung," kata Ruhut. Ditegaskan, sikap ini resmi sebagai sikap Partai Demokrat, mengacu keputusan Ketum Demokrat SBY yang tegas menyatakan mendukung pilkada langsung. (sam/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bidang Tanah di Bantul Harus Dikembalikan ke Kakak Ipar Anas
Redaktur : Tim Redaksi