Petahana Mundur, Kerabat tak Bisa Langsung Nyalon

Kamis, 18 Juni 2015 – 12:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Keluarnya Surat Edaran KPU RI No 302 Tahun 2015 mendorong ratusan petahana mengundurkan diri. Skenarionya, begitu mundur maka kerabatnya bisa maju dalam Pilkada. Seperti yang terjadi di wilayah Kutai Timur, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

Petahana memilih mundur sebelum masa jabatannya berakhir dengan harapan keluarganya bisa maju dalam pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

BACA JUGA: Nenek-nenek Beraksi di Depan KPK, Tuntut SDA Dibebaskan

Terkait SE KPU No 302, menurut Ferry Kurnia Rizkiyanzah, komisioner KPU RI tetap memberikan batasan kepada keluarga petahan maju dalam Pilkada. "SE 302 hanya memperjelas UU 8/2015 tentang Pilkada. Karena dalam UU tersebut tidak dibeberkan teknis pelaksanaannya,"  terangnya saat dihubungi JPNN.

Dalam SE 302, disebutkan kerabat petahana bisa mencalonkan diri apabila petahana mengundurkan diri sebelum masa jabatannya. Untuk mencegah akal-akalan petahana, lanjut Ferry, KPU sudah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Tak Kompak soal SP3

"Petahana yang akan mundur harus ada surat keputusan dari Mendagri. KPU sudah menyurat ke Kemendagri terkait adanya kekhawatiran pengunduran diri akal-akalan," bebernya.

Dijelaskannya, dalam UU Pilkada, kerabat petahana bisa mencalonkan diri setelah jeda satu periode. KPU juga mengatur hal itu.

BACA JUGA: Potensi Mark Up Pembangunan Gedung DPD Rp 350 Miliar

"Kerabat petahana harus mendaftar periode berikutnya, meski petahananya sudah mengundurkan diri. Mereka tidak boleh langsung daftar sekarang," ucapnya.

Ditambahkan Ferry, keluarnya SE 302 karena KPU mengatur yang belum dipaparkan dalam UU. KPU mengatur bagaimana kalau petahana meninggal, mundur sebelum masa jabatan habis, sebelum pendaftaran pasangan calon dan masa jabatan berakhir, serta sebelum masa pendaftaran.

Dihubungi terpisat, anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto menegaskan, seorang petahana yang mundur sebelum masa jabatannya, tidak sertamerta bisa memuluskan keluarganya dalam pencalonan kada/wakil kada. Dia mencontohkan Isran Noor yang mundur dari jabatan Bupati Kutai Timur per 1 April lalu. Bila istrinya ingin maju dalam Pillkada, aturan UU 8/2015 tidak membolehkannya.

"Aturan mainnya kan sudah jelas, bahwa keluarga atau kerabat petahan bisa maju Pilkada di periode kedua. Kalaupun petahananya mundur sebelum masa jabatan berakhir, tetap tidak bisa daftar. Dia harus nunggu di tahun keenam," tandas politikus Gerindra ini.

Dia menambahkan, meski SE KPU RI No 302/2015 memberikan celah bagi para keluarga petahana, namun UU harus tetap dipakai. "SE itu posisinya tidak masuk dalam tatanan perundangan. Jadi bisa diabaikan bila bertentangan dengan UU," tegasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sesalkan Waduk Jatigede Terbengkalai sejak Era Soekarno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler