jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Dompu, Nusa Tenggara Barat, Bambang Yasin-Ariffudin, Arief Rahman menyatakan mutasi pegawai di jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu adalah dalam rangka penyegaran saja. Pernyataan pasangan calon incumben tersebut membantah tudingan bahwa pemindahan pegawai berkaitan dengan pesta demokrasi di Dompu pada 9 Desember 2015.
"Mutasi yang dituduhkan berkaitan dengan Pilkada, dan untuk kepentingan politik sangat tidak berdasar, itu untuk penyegaran organisasi," tutur Arief Rahman dalam sidang MK, Selasa (12/1).
BACA JUGA: Anggap MK Tak Berwenang Garap Sengketa Pilkada Gunung Sitoli
Alhasil, ia menilai tudingan tersebut hanyalah asumsi, mengingat motif mutasi sebagai tuduhan pada petahana tidak bisa dibuktikan. Terlebih, tindakan mutasi adalah murni wewenang pimpinan daerah. "Sehingga apa yang dilakukan tidak menyalahi aturan," imbuh Arief.
Di sisi lain, KPUD Dompu sebagai pihak termohon menyatakan berbagai tuduhan yang diajukan oleh Paslon nomor 4, yakni Abubakar Ahmad-Kisman, kepada pasangan nomor 1, tidak berdasar. Pasalnya, tuduhan seperti politik uang dan pemilih siluman tidak bisa dibuktikan. Apalagi pemohon tidak bisa menjelaskan secara rinci waktu dilakukannya tuduhan kecurangan itu.
BACA JUGA: PKB Dukung Perbaikan Sistem Pemilu
"Tuduhan kabur dan tidak berdasar, karena kapan, siapa, dan di TPS mana peristiwa tersebut terjadi tidak disebutkan," kata kuasa hukum KPUD Dompu, Zulkarnaen dalam sidang.
Panwaslu di Dompu sendiri, diakui Zulkarnaen tidak menemukan adanya tindakan menyimpang selama Pilkada. Pasalnya, sampai saat ini belum ada laporan masuk terkait tidak lancarnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu. Selain itu, jika diamati dari sisi legal standing, pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sesuai dengan pasal 158 Nomor 8 tahun 2015, karena selisih suara antara pemenang pilkada dan pemohon adalah 26,47 persen.
BACA JUGA: Setelah Bertemu BPDO, Fahri Hamzah: Alhamdulillah!
"Sementara berdasarkan jumlah penduduk dompu, selisih suara minimal 2 persen untuk dapat mengajukan gugatan, sehingga kami memohon kepada hakim, untuk menolak seluruh permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan SK rekapitulasi suara pilkada Dompu benardan sah," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam dalil gugatan kuasa hukum pasangan nomor 4 Abubakar Ahmad-Kisman, menuding telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur masif dan sistematis. Pelanggaran tersebut yakni kebijakan mutasi pegawai yang dilakukan bulan Juni 2015 terhadap pegawai eselon II dan III.
Selain itu terdapat intervensi dari kepala Dinas pendidikan Dompu, H Ihtiar kepada guru-guru di Dompu sepanjang September hingga November 2015. Intervensi tersebut berupa pernyataan kewenangan mutasi terhadap guru ke daerah terpencil.
Selain itu Paslon nomor 4 juga menuding adanya politik uang dalam pilkada Dompu. Poltik uang tersebut dilakukan secara terang-terangan. Salah satunya dilakukan di Desa Bara Kabupaten Woja, Paslon nomor 1 dituding telah menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada pemilih. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang MK, Bantah Ijazah Syarfi Hutauruk Palsu
Redaktur : Tim Redaksi