Petani Cabai dengan Penghasilan Menggiurkan, Hanya Bertani..

Kamis, 12 Agustus 2021 – 17:06 WIB
Renaldi saat diamankan di Polres Muara Enim. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang petani cabai, Renaldi (34), punya penghasilan yang tak  biasa ketimbang teman-temannya yang lain.

Kegiatan Renaldi tidak ada yang lain selain bertani. Oleh karena itu, sejumlah warga menaruh curiga kemudian melanjutkannya ke kepolisian.

BACA JUGA: Di Depan Mapolsek, NY Tiba-Tiba Serang Briptu Hermawan Pakai Pisau, Darah Mengucur

Anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim pun melakukan penyelidikan dan benar saja Renaldi memang bertani tetapi tidak hanya cabai melainkan juga ganja.

Renaldi menyelipkan tanaman ganjanya di antara ladang cabai miliknya.

BACA JUGA: Perempuan Berjilbab Digiring ke Markas, Pekerjaannya Bikin Melongo

Dia bisa menerima penghasilan untuk 1 kilogram dihargai Rp 7 juta, dengan masa waktu panen tiga bulan.

Warga Karang Asem, Tanjung Enim Selatan itu pun langsung dibekuk tanpa perlawanan saat berada di ladang lereng Bukit Karang Asem.

BACA JUGA: Modus Penyelundupan Ganja 28 Kilogram Sangat Rapi

Dari kediamannya hanya berjarak 150 meter.

Hasil penyergapan, diamankan barang bukti sebanyak 22 batang pohon ganja berumur dua minggu hingga dua bulan dengan berat 0,5 kg.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (Senpi) dan satu unit ponsel.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Siniapar SIK, melalui Wakapolres Kompol Indarmawan SH MSi, didampingi Kasatres Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SIK MSi, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Selasa (10/8) dini hari.

“Saat itu kami mendapatkan informasi jika ada seorang petani yang menanam pohon ganja di ladangnya,” ujar Indarmawan, Kamis (12/8).

Anggota Satres Narkoba bersama personel Satreskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SIK MSi menuju ke lokasi. Kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari keterangan pelaku, pohon ganja itu ditanam sejak tiga bulan terakhir.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU Narkotika. Dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hore! Memindahkan Pesan WhatsApp dari Ponsel iOS ke Android Sudah Bisa


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler