Petani dan Pekerja Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Alasannya

Kamis, 16 November 2023 – 20:44 WIB
Suasana kegiatan Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif (Tembakau): Petani Tembakau Menolak!” yang digelar Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Hotel Borobudur Indah, Magelang, Rabu (15/11/2023). Foto: Dok GPN P3M

jpnn.com, JAKARTA - Petani dan pekerja tembakau dari seluruh nusantara menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Mereka tegas menolak aturan tersebut, karena sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut dianggap merugikan sektor pertembakauan.

BACA JUGA: RPP UU Kesehatan Zat Adiktif Dinilai Membunuh Petani Tembakau Secara Perlahan

Dalam upaya mendengarkan pandangan langsung dari mereka yang terdampak, Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan sebuah kegiatan Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif (Tembakau): Petani Tembakau Menolak!”.

Para petani dan pekerja tembakau menyoroti tembakau sebagai pilar keberlangsungan hidup dan mata pencaharian bagi jutaan orang.

BACA JUGA: Kemenkes Diminta Transparan dalam Menyusun Aturan Turunan UU Kesehatan

Dalam sebuah proklamasi yang kuat, mereka menekankan bahwa kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dapat terjadi akibat larangan dan restriksi yang tercantum dalam draft RPP.

Tembakau, selain sebagai produk legal, dianggap memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional.

BACA JUGA: Soal Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diminta Melibatkan Partisipasi Publik

Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Bagian Pengamanan Zat Adiktif (tembakau dan rokok) ini didasari adanya draft pasal-pasal tersebut yang merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.

Di antaranya, pertama, masalah aturan pelarangan menjual rokok secara terbuka, padahal rokok merupakan produk legal bukan produk ilegal seperti narkotika/psikotropika atau minuman keras.

Kedua, larangan iklan dan sporsorship terhadap kegiatan sosial keagamaan.

Ketiga, terdapat rekomendasi untuk dilakukan alih tanam tembakau ke komoditas lain, padahal lahan yang ditanami tembakau seperti daerah Temanggung, Magelang, Jember, Madura, dan lain-lainnya itu memiliki spesifikasi sendiri yang tidak cocok untuk tanaman lain.

Keempat, terdapat rekomendasi penurunan standar tar dalam rokok, kalau ini terjadi maka akan terjadi larangan larangan membeli tembakau lokal, karena tembakau lokal itu tarnya cukup tinggi, sehingga nanti akan terjadi impor tembakau untuk memenuhi kebutuhan produksi industri rokok, dan masalah-masalah lainnya.

Draft RPP Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang tembakau dan rokok tersebut, saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan sedang dilakukan harmonisasi.

“Kalau Kemenkumham menyetujui RPP tersebut, dampaknya akan sangat dirasakan mulai dari petani sampai ke penjual rokok. Karena itu, kita tolak pasal-pasal RPP Kesehatan terkait zat adiktif yang di dalamnya mengatur rokok dan tembakau,” kata Sarmidi Husna saat memberikan sambutan Dialog Interaktif tentang RPP Kesehatan di Hotel Borobudur Indah, Magelang, Rabu (15/11/2023).

Pada intinya, kekhawatiran muncul terkait pasal-pasal dalam draft RPP yang dianggap eksesif dan berpotensi merugikan industri tembakau. Larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di berbagai media, serta dorongan untuk diversifikasi tanaman, menjadi poin kontroversial yang mendapat penolakan keras dari para petani.

Mereka menilai bahwa RPP ini tidak hanya menempatkan tembakau pada posisi yang merugikan, tetapi juga dapat merugikan mata pencaharian sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan nasional.

Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan dirinya siap mengawal RPP Kesehatan pasal tembakau ini. Menurutnya, jika RPP ini disahkan dampaknya akan dirasakan lebih dari 6 juta orang yang bekerja di sektor pertembakauan.

“Banyak sekali pihak yang terkait masalah tembakau ini. Ada dua juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, enam ribu karyawan industri tembakau, dua juta pelaku ritel dan distribusi,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Nurtianto Wisnubroto menyebut saat ini para petani tembakau tengah dihantui aturan yang tengah digodok yaitu RPP Kesehatan pasal tembakau. Dalam aturan tersebut, nantinya satu bungkus rokok minimal berisi 20 batang.

“Oleh Pemerintah, rokok dianggap masih terlalu murah, apalagi perbandingannya dengan Singapura yang harganya kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp 140 ribu. Dengan aturan baru nanti, harga rokok menjadi sekitar Rp 45 ribu. Tapi pemerintah lupa, UMR di Singapura itu Rp 50 juta, sementara di Indonesia rata-rata hanya Rp 2,7 juta. Jauh sekali perbandingannya,” tutur Wisnu.

Pendapat senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Andreas Hua. Menurutnya, RPP Kesehatan yang menyangkut zat adiktif akan membuat harga rokok semakin tinggi. Hal ini, tentu berdampak pada banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang paling terasa dampaknya adalah di industri rokok. Kalau rokok tidak laku, para pekerja akan terkena PHK. Karena itu, FSP RTMM dengan tegas menolak RPP Kesehatan pasal tembakau ini,” pungkasnya

Sementara itu, KH. Ubaidillah Shodaqoh, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah angkat suara juga terkait hal ini.

Dia mengatakan keresahannya terhadap RPP tersebut dan RPP tersebut sudah masuk kategori mengharamkan apa yang dihalalkan Allah.

"Keresahan bersama terkait RPP Kesehatan. Menempatkan perokok seolah olah manusia hina. Tembakau atau rokok itu barang halal, kenapa sampai harrama ma ahallalloh (mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Alloh) terkait tembakau atau rokok? Ini yang tidak benar," katanya.

Di Jawa Tengah, kata dia, 70 persen masyarakat NU Jawa Tengah adalah petani, kebanyakan adalah petani tembakau. Jika RPP tersebut disahkan, maka yang menjadi korban adalah warga NU (nahdliyyin). Dan kebanyakan perokok itu umurnya lebih panjang, itu fakta di lapangan.

"Kebanyakan yang punya penyakit berat justru adalah bukan perokok. Jadi sangat naif sekali kalau rokok dijadikan alasan menjadi penyebab penyakit atau kematian," ujarnya.

Dialog interaktif ini juga menyoroti ketidaksesuaian antara draft RPP Kesehatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengkategorikan produk tembakau sebagai "produk legal."

Petani menegaskan hak ekonomi, sosial, dan budaya mereka, serta mencerminkan keberatan mereka terhadap lemahnya "political will" pemerintah dalam melindungi sektor pertembakauan. Mereka menunjukkan bahwa, sebagai produk yang telah dinyatakan legal oleh Mahkamah Konstitusi, tembakau perlu diatur, bukan dilarang sepenuhnya.

Melalui dialog ini, diharapkan pandangan dan keberatan yang diutarakan para petani dapat memengaruhi proses penyusunan regulasi. GPN dan P3M berharap bahwa suara mereka dapat membawa perubahan positif bagi keberlangsungan sektor pertembakauan dan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam industri ini.

Dengan menyuarakan keprihatinan mereka, para petani tembakau berharap pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih seimbang dan berpihak kepada keberlangsungan sektor pertembakauan di Indonesia.

Dalam dialog ini juga menghasilkan petisi penolakan yang secara simbolis ditandatangani di kain putih, sebagai bentuk penolakan para petani tembakau terhadap Peraturan Pemerintah pertembakauan yang dirancang Eksesif dan merugikan.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler