jpnn.com, JAKARTA - Keanekaragaman satwa dilindungi yang ada di Indonesia, masih menjadi incaran banyak pihak yang tidak bertanggung jawab. Berbagai operasi penegakan hukum, yang rutin dilakukan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK), efektif menggagalkan berbagai kasus perdagangan satwa di berbagai daerah.
Seperti keberhasilan Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, yang berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan illegal satwa liar dilindungi di Medan, pada Juni lalu.
BACA JUGA: Menteri Siti Resmikan Klinik Mitigasi Bencana Kelas Dunia
Sebanyak 225 ekor trenggiling, 5 (lima) karung kulit /sisik trenggiling kering, dan 4 (empat) kulit/sisik trenggiling basah, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2,5 Miliar, berhasil disita dari pelaku berinisial H (34 thn) dan S (42 thn ).
Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil operasi Lantamal 1 Belawan bersama SPORC KLHK Brigade Macan Tutul pada malam hari sebelumnya.
BACA JUGA: Pemerintah Lanjutkan Moratorium Izin Untuk Lindungi Hutan
Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus, menyampaikan satwa-satwa Trenggiling yang masih hidup langsung ditangani dokter hewan.
“Disamping operasi ini, untuk beberapa kasus kejahatan TSL lainnya, Penyidik KLHK juga telah melakukan penangkapan di Palembang, di Jambi dan di Padang yaitu jenis kulit harimau berikut tulang belulangnya, serta di Pekanbaru jenis gading gajah,'' jelasnya.
BACA JUGA: Indonesia Jadi Harapan Dunia Dalam Perubahan Iklim
Selain itu SPORC Gakkum KLHK Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi dan Balai KSDA Aceh, juga menangkap tiga orang pelaku penjual cula Badak. Barang bukti yang ditemukan yakni berupa satu buah cula Badak dengan ukuran panjang 15cm dan lingkar pangkal 36cm. Pelaku yang tertangkap yakni berinisial S (54), P (53), dan H (54).
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar atau bagian-bagiannya sangat rapi dan luas dan terkoneksi antar Daerah/Provinsi bahkan antar Negara. Oleh karena itu, Balai Gakkum KLHK Sumatera memanfaatkan jalinan kerjasama dengan pihak-pihak lain untuk memberantasnya,'' ungkap Halasan.
Dari Jawa Barat, operasi Tim Gabungan UPT KLHK, yang terdiri dari Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan Polres Cianjur, berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan illegal satwa yang dilindungi.
Pelaku berinisial AN (20 th), terbukti memiliki 5 (lima) ekor satwa dilindungi Undang-Undang (UU), yaitu dua ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dua ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis), dan satu ekor Trenggiling atau Peusing (Manis javanicus). Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diduga berperan sebagai pengedar atau pedagang satwa liar yang dilindungi.
Sedangkan pelaku kedua yaitu DR (30 th), ditangkap dengan barang bukti sebanyak satu ekor satwa dilindungi dan 15 ekor satwa tidak dilindungi. Satwa dilindungi tersebut yaitu satu ekor Binturong (Arctictis binturong) dalam bentuk offset.
Kelimabelas satwa lainnya yang tidak dilindungi Undang-Undang ditemukan dalam keadaan hidup, yang terdiri dari tujuh ekor Musang pandan (Paradokurus hermaphroditus), satu ekor Musang akar (Artogalidia trivirgata), lima ekor Bajing terbang (Petaurus breviceps), satu ekor Burung hantu (Ketupa ketupu), dan satu ekor Ganggarangan (Herpertes javanicus).
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi melalui media sosial, yang ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA Jawa Barat, melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) selama lebih kurang dua minggu.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyayangkan perdagangan satwa liar masih terjadi di masyarakat secara terang-terangan, padahal KLHK selalu mengkampanyekan pentingnya pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi.
“Kami harap masyarakat dapat terus bekerjasama, dan menyampaikan informasi adanya pemeliharaan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi secara illegal,'' pungkas Rasio.
Tindakan tegas pelaku kejahatan satwa dilindungi menjadi prioritas KLHK. Sepanjang tahun 2015-2017 operasi peredaran TSL telah menyelamatkan 6.343 TSL hidup dan telah mengamankan 4.580 lembar kulit TSL dan 713 bagian tubuh lainnya.
''Total kejahatan terkait TSL yang ditangani oleh KLHK selama tahun 2015-2017 mencapai 119 kasus," jelas Rasio. (jpnn/klh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Era Jokowi, DPR RI Sahkan UU Mengenai Merkuri
Redaktur : Tim Redaksi