Petani PIR di Ketapang dan Riau Teraniaya

Selasa, 11 Agustus 2009 – 21:09 WIB

JAKARTA - Perkebunan pola Perusahaan Inti Rakyat yang dipaketkan dengan program transmigrasi (PIR-Trans) binaan PT Benua Indah Group (PT BIG) yang melibatkan 13 ribu kepala keluarga (KK) di 26 desa dalam 6 kecamatan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bermasalah.

Ketua Dewan Pembina Persatuan Petani Sawit PIR-Trans Kabupaten Ketapang, Isa Anshari mengatakan hak tersebut saat bertemu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Dirjen Perkebunan Deptan, Achmad Mangga Barani, dan JF Hasudungan, dari Divisi Credit Recovery Group Bank Mandiri, di gedung DPD, , Senayan, Selasa (11/8).

"Kerugian anggota kami sudah sangat banyak, antara lain PT BIG Divisi Perkebunan selalu menunda pembayaran hasil panen sawit tandan buah segar (TBS) sejak Mei, Juni, dan Juli 2009 mencapai Rp100 miliarLalu sekitar 1.553 petani plasma PIR Trans binaan PT BIG belum menerima sertifikat sekalipun mereka melunasi angsuran kepada PT BIG melalui pemotongan 30 persen hasil panen sawit TBS," ujar Isa Anshari.

Selain itu, dana petani yang dipotong 30 persen ternyata digunakan sepenuhnya oleh PT BIG untuk membiayai kreditnya di Bank Mandiri

BACA JUGA: Investor Tiongkok Incaran ASEAN

Malah beberapa petani plasma tidak mengetahui keberadaan uang mereka dan beberapa petani plasma PIR Trans belum mendapat kebun hingga kini
“Kami tidak mampu lagi

BACA JUGA: 25 Perusahaan Tekstil Pameran di Bangkok

Kami merasakan, PT BIG sengaja menyengsarakan petani sejak 1994 sampai sekarang, permasalahan tidak tuntas-tuntas,” jelas Isa.

Dalam nota kesepakatan, lanjutnya, PT BIG sudah menandatangani perjanjian kesediaan membayar tunai hasil panen sawit selambat-lambatnya dua pekan setelah TBS disetor
“Ternyata PT Benua Indah Group bohong

BACA JUGA: Jaga Tarif CPO, RI Join ASEAN-India

Mereka benar-benar mafia,” tegas Isa lagi.

Di tempat yang sama, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita  menegaskan, permasalahan petani plasma PIR-Trans yang mencuat di Ketapang  juga telah menimpa para petani plasma PIR-Trans di Riau“Konflik perkebunan dengan masyarakat, perkebunan dengan petani plasmanya juga terjadi di sana,” kata GinandjarDPD akan mengangkat isu ini menjadi isu nasional sebagai bagian pidato Ketua DPD sebelum pidato Presiden di DPD pada 19 Agustus 2009 mendatang“Agar persoalan ini tuntas, jangan terus menerusHarus ada ujungnyaTidak mungkin ada masalah tak ada ujungnya,” ujar Ginandjar.

Sementara JF Hasudungan, dari Divisi Credit Recovery Group Bank Mandiri, mengakui permasalahan kredit pola pra-kepemilikan muncuat kepermukaan sejak tahun 1999 hingga 2005, Bank Mandiri berupaya melakukan penyelamatan dengan cara merestrukturisasi kredit PT BIG tahun 1999"Tetapi PT Benua Indah Group tidak menanggapi persyaratan Bank Mandiri," ujarnya.

Upaya serupa juga telah berulangkali dilakukan Bank Mandiri mulai tahun 2000, 2001, 2002, dan 2003Tapi akhirnya tetap tidak selesai karena PT BIG tidak kooperatif"Sesuai peraturan perundang-undangan, apabila penyelamatan-penyelamatan bank tidak berhasil maka asetnya harus dieksekusi bankTahun 2005, Bank Mandiri menyerahkan pengurusan kredit dan eksekusi asetnya ke Kantor Lelang Negara Depkeu," ujar Hasudungan.

Ditambahkan, tahun 2009, Kantor Lelang Negara Depkeu mengeksekusi aset tetapi digugat PT Benua Indah Group dengan menyertakan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang meminta penundaan pelelanganTerakhir, Bank Mandiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)“Kalau nanti turun putusan MA, eksekusi aset akan di-follow up Kantor Lelang Negara,” tegas Hasudungan.

Seluruh aset PT Benua Indah Group telah disita negara bulan Maret 2006Tetapi, petani sawit PIR-Trans mempertanyakan sikap Pemerintah yang mengembalikan pembayaran hasil panen TBS kepada PT BIGTetapi, di waktu yang bersamaan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang menerbitkan dua izin usaha PT Benua Indah GroupSalah satunya di Kecamatan Singkup seluas 7.100 hektar yang dibiayai dari hasil panen TBS yang tidak disetorkan, imbuhnya.

Wilayah binaan PT BIG yang melibatkan 13 ribu kepala keluarga (KK) di 26 desa dalam 6 kecamatan di Ketapang itu masing-masing Kecamatan Sungai Melayui Rayak, Kecamatan Pemahan, Kecamtan Tumbang Titi, Kecamatan Nangatayap, Kecamatan Singkup, dan Kecamatan Kendawangan(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdag Tingkatkan Pengawasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler