jpnn.com, SAMPIT - Petani bernama Muhlidin alias Ogok (43) ditangkap petugas Polsek Parenggean karena mengedarkan zenith.
Warga Desa Bejarau, Kalimantan Tengah itu ditangkap di rumahnya, Jumat (1/9) pukul 00:30 WIB.
BACA JUGA: BPOM Gagalkan Peredaran 200 Ribu Pil Zenith
Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bejarau ada penjual obat terlarang daftar G.
“Bermodal infomasi warga, anggota Polsek Parenggean lakukan pengintaian dan benar Muhlidin menjual zenith,” kata Triyono, Sabtu (2/9).
BACA JUGA: Bu HY, PNS Dinkes Tertangkap Basah Simpan 80 Ribu Pil Haram
Triyono menyebutkan, total barang bukti obat yang diamankan berjumlah 710 butir.
Barbuk ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di dapur rumah tersangka.
BACA JUGA: Bang Fahri Pasti Dipenjara, Maksimal 15 Tahun
Polisi juga mengamankan uang Rp 947 ribu yang diduga dari hasil menjual zenith.
“Barbuk disimpan tersangka di dalam termos nasi. Tersangka berprofesi sebagai petani,” kata Triyono. (rm-83/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Berjilbab dan Tahanan Bertukar Sandal, Isinya Mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ragil