jpnn.com, TAPIN - Seorang petani singkong berinisial SU (43) ditangkap polisi dari Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) gegara membakar lahan milik sendiri untuk berkebun di Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menyebut motif petani itu melakukan pembakaran adalah membuka lahan untuk berkebun singkong.
BACA JUGA: Wanita DPO Kasus Begal di Lampung Ini Sudah Ditangkap Polisi
"Pekerjaannya (SU) serabutan di Banjarmasin Selatan, diajak rekannya menanam singkong di lahan setempat," kata AKP Haris di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin (4/9).
Hasil penyelidikan polisi, lahan yang terbakar itu seluas 2.227 meter persegi meliputi tanah pribadi SU dan sekitarnya.
BACA JUGA: Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri
"Jadi, ada lahan tetangga juga yang ikut terimbas. Apinya menjalar ke samping sehingga menimbulkan kerugian materil," ujar Haris.
Polisi pun menjerat petani itu dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
BACA JUGA: Setelah Membunuh Siswi SMP di Bengkalis, APS Setubuhi Mayat Korban
Selain kasus SU, terdapat 31 titik api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu yang sedang diselidiki pihak Polres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan lahan tersebut berada di kawasan rawa di empat kecamatan, yakni Bakarangan, Candi Laras Utara, Candi Laras Selatan dan Tapin Tengah.
"Insyaallah kami informasikan lagi," ungkapnya.
Sugeng mengimbau seluruh masyaraka?t t?i?dak membakar lahan karena termasuk kategori tindak pidana.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam