Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal

Selasa, 26 November 2024 – 12:07 WIB
Susu hangat. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik susu impor di Indonesia terus bergulir. Hal ini setelah Badan Pusat Statistik (BPS) BPS mengungkap bahwa selama Januari-Oktober 2024 volume impor susu mencapai 257,3 ribu ton.

Jumlah ini naik 7,07% dibandingkan periode yang sama pada 2023. Tidak hanya dari Australia dan Selandia Baru, impor juga datang dari Malaysia.

BACA JUGA: 6 Khasiat Susu Almond, Bikin Tulang Makin Kuat

Dilansir dari media massa ekonomi, Menteri Koperasi Budi Arie mengungkapkan bahwa Indonesia kebanjiran susu impor karena pembebasan bea masuk untuk aktivitas impor susu.

”Pembebasan bea masuk ini banyak dimanfaatkan produsen susu dari Australia dan New Zealand untuk mengirim hasilnya ke dalam negeri sehingga Indonesia kebanjiran susu impor," ungkap Budi.

BACA JUGA: 5 Khasiat Susu Kenari yang Bikin Kaget

Adanya impor susu besar-besaran ini mengakibatkan hasil dari peternak lokal rusak dan tidak terserap oleh industri pengolahan.

Akibatnya, pada 7 November lalu para peternak di Pasuruan secara massal

BACA JUGA: Peternak Mandiri Diminta Bentuk Asosiasi & Pemerintah Bantu Promosi

membuang hasil panennya, dan satu hari berselang para peternak Kabupaten Boyolali melakukan protes serupa dengan aksi mandi susu di tugu susu tumpah Boyolali.

Menyusul berbagai aksi protes, sebelumnya (11/11) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama dengan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyelenggarakan audiensi bersama peternak dan industry, hasilnya sepakat akan segera memberlakukan Peraturan

Presiden yang mewajibkan penyerapan hasil peternak lokal.

”Kami mengubah regulasi, Perpres yang ada akan kita ubah, Pak Mensetneg juga sudah setuju, seluruh industri wajib menyerap hasil peternak lokal. Dulu peraturan ini sudah ada, tapi kemudian dicabut karena saran dari IMF. Sekarang kita hidupkan lagi agar produktivitas peternak nasional tumbuh”, ungkap Andi Amran.

Bayu Aji salah seorang peternak dan pengepul susu sapi lokal menyatakan bahwa keberadaan

Perpres ini sangat penting. Pasalny, tanpa adanya Perpres, imbauan Menteri untuk wajib serap hanya akan dipandang sebelah mata oleh industri.

”Hal ini dibuktikan dalam 2 minggu berjalan masih ditemukan beberapa industri yang menolak susu peternak dengan dalih kualitas, padahal kualitas yang dikirimkan sudah sesuai SNI. Pada minggu 24 November Presiden Prabowo sudah kembali ke tanah air, ini menjadi harapan para peternak rakyat supaya Perpres segera ditandatangani,” tutur Bayu.

Dia menambahkan lebih dari 26 tahun para peternak sama sekali tidak dilindungi regulasi yang berpihak, sejak dicabutnya inpres no 2 tahun 1985. Produksi lokal yang sebelumnya mencapai 50% terus menurun hinga 20% di saat ini.

“Tentunya regulasi berpengaruh terhadap produksi susu dalam negeri, semakin baik regulasi maka swasembada susu bukan tidak mungkin akan dicapai dalam waktu dekat BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) adalah salah satu syarat yg harus dicantumkan di dalam Perpres, dengan rasio 2:1, maka industri tetap bisa impor dan hasil peternak tetap terserap,” pungkas Bayu. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler