jpnn.com - JAKARTA - Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman menyatakan bahwa ada aliran dana untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas disebut menerima komisi sebesar Rp 2,2 miliar.
Arief mengungkapkan hal itu dalam persidangan Mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Deddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasana proyek olahraga Hambalang.
BACA JUGA: Teroris Nyambi Dagang Kacamata
Awalnya Arief mengaku tidak tahu soal aliran dana ke Anas ketika dicecar oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad Yani. "Waktu itu saya tidak tahu," kata Arief saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/1).
Kemudian Jaksa Kiki langsung mengkonfirmasi pernyataan Arief dengan Berita Acara Pemeriksaannya. Setelah itu, ia mengaku ada aliran dana ke Anas ketika diperlihatkan bon sementara pada saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Pengacara: Apa Perlunya Periksa Anas?
"Diperlihatkan bon-bon sementara, ada uang ke Anas. Jumlahnya Rp 2,2 miliar," ujar Arief.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.
BACA JUGA: Setelah NU, Prabowo Juga Dekati Warga Muhammadiyah
Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bonaran Situmeang Klaim tak Tahu Hubungannya dengan Akil
Redaktur : Tim Redaksi