Petinggi FPI Minta Pembunuh ANG Dihukum Mati

Minggu, 14 Juni 2015 – 14:31 WIB
Agustinus (kiri), tersangka pembunuh Ang. Foto: Radar Bali/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Salim Umar Al Attas alias Habib Selon menyatakan, pembunuhan terhadap ANG merupakan tindakan yang sangat biadab dan tidak manusiawi. Karena itu, pelakunya harus diberikan hukuman berat.

"Pembunuhnya harus dihukum mati," ucap Habib Selon di lokasi markas Ahmadiyah di Jalan Bukit Duri Tanjakan Dalam RT 02/08, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/6).

BACA JUGA: Dana Reses saja tak Beres, Sekarang Minta Rp 20 Miliar

Selain itu, dia meminta hakim yang nantonya menangani perkara ANG agar memberikan vonis sesuai dengan tindakan yang dilakukan pelaku. "ANG ini anak kecil, diperkosa, dan dibunuh," kata Habib Selon.

Seperti diketahui, ANG (8 tahun) ditemukan meninggal dunia dan dikubur di sekitar rumah ibu angkatnya di Bali pada Rabu (10/6).

BACA JUGA: Nyalon di Daerah Lain, Kada/Wakada Harus Mundur

Polresta Denpasar, Bali, menetapkan Agustinus sebagai tersangka pembunuh ANG. Agus merupakan pembantu di rumah orang tua angkat ANG. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Ini Alasan Kenapa 20 Miliar Dana Aspirasi DPR Wajib Ditolak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Setop Bantuan Kapal Lintasan Komersial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler