Petinggi Kejagung Saling Berdalih

Soal 'Disembunyikannya' SP3 Kasus Gubernur Kalimantan Selatan

Jumat, 02 Desember 2011 – 15:39 WIB

JAKARTA - Petinggi Kejaksaan Agung saling berdalih saat ditanya kenapa SP3 kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin baru diungkap ke publik 4 bulan setelah dihentikan kasusnyaWakil Jaksa Agung Darmono yang dicegat wartawan selepas menunaikan salat Jumat (2/12), membantah pihaknya sengaja menutup-nutupi

BACA JUGA: Ke Daerah, Menteri Minta Disambut Sederhana



"Siapa yang nutupi, kejaksaan tidak pernah menutupi kasus," elak Darmono.

Lalu kenapa tiap ditanya selalu dijawab masih diproses? "Ya mungkin karena JAM Pidsus (Andhi Nirwanto) belum memberitahukan saja," katanya sambil berjalan menuju ruang kantornya.

Tapi kenapa sampai 4 bulan, tanya wartawan lagi
"Pidsus juga banyak kerjaan jadi mungkin tidak sempat melaporkan (ke Darmono dan Jaksa Agung Basrief Arief)," tambah Darmono.

Jawaban JAM Pidsus, Andhi Nirwanto sama tak jelasnya

BACA JUGA: Busyro Siap Pimpin KPK Lagi

"Kan sudah dikasih tahu Kapuspenkum (Noor Rachmad)," katanya sambil buru-buru memasuki mobil dinasnya, saat ditanya kenapa Kejaksaan Agung selalu menyebutkan bahwa kasus Rudy Arifin masih berjalan.

SP3 kasus Rudy Arifin diungkap Noor Rachmad pada Kamis (1/12) sore
Noor spontan menyebut kasus Rudy dihentikan, saat ditanya perkembangan izin pemeriksaan 9 kepala daerah yang mandek sudah lebih dari setahun ini

BACA JUGA: Pejabat Negara Wajib Buat Laporan ke Presiden

Pernyataan Noor ini cukup mengagetkan sebab sampai pertengahan September 2011 lalu, Basrief memastikan belum ada satu pun rekomendasi penghentian penyidikan yang diajukan Pidsus Kejagung maupun daerah
"Belum ada permohonan SP3 ke saya," katanya waktu ituSenada, Andhi yang hampir tiap selepas Jumatan ditanyakan hal serupa, memastikan penyidikan 9 kepala daerah masih terus berjalan.

Sebelumnya, Rudy Arifin merupakan tersangka korupsi kasus pembebasan lahan bekas Pabrik Kertas Martapura semasa dia masih menjabat Bupati Banjar.

Dia dinyatakan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung pada 16 September 2010Dasar penyidikan karena dia diduga korupsi bersama-sama dengan  mantan Kabag Perlengkapan Setda Banjar Hairul Saleh, mantan Kepala BPN Banjar Iskandar Jamaludin dan Direktur PT Golden, Gunawan Santoso.

Di tahap pengadilann negeri hingga MA, ketiganya dinyatakan bersalahNamun, pada tahap Peninjaun Kembali di Mahkamah Agung (MA) dibebaskanPutusan bebas PK terhadap ketiga orang ini yang dijadikan dasar Kejagung untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebab tak ada dasar untuk memperkarakan Rudy  lagi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Cikeas, Nazaruddin Diundang Untuk Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler