Pejabat Negara Wajib Buat Laporan ke Presiden

Jumat, 02 Desember 2011 – 13:37 WIB

JAKARTA—Menjelang tutup tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh jajaran pejabat negara, baik pimpinan Kementrian, Lembaga Negara, BUMN hingga kepala daerah, untuk memberikan laporan secara tertulisLaporan ini terkait hasil kinerja sepanjang tahun 2011.

‘’Intinya melaporkan apa yang telah dilakukan dan dicapai pada 2011 ini,’’ tegas SBY saat membuka sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jumat (2/12).

Dalam menyusun laporan, pejabat negara diminta merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2011 dan APBN 2011

BACA JUGA: Ke Cikeas, Nazaruddin Diundang Untuk Disidang

Laporan ini nantinya sekaligus mengevaluasi pelaksanaan dari instruksi-instruksi Presiden SBY sebelumnya, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.

‘’Laporannya dibuat ringkas dan yang betul-betul penting saja dilaporkan
Apa yang telah dicapai, apa yang belum, mengapa belum dan apa solusinya ke depan

BACA JUGA: Presiden Atur Jadwal Konfrensi Pers Para Menteri

Sekitar 20-30 halaman saja,’’ kata SBY.

Diharapkan, seluruh laporan tertulis dari para pimpinan lembaga negara tersebut telah diterima di meja Presiden, pertengahan Januari 2012 mendatang
Seluruh laporan akan ditembuskan kepada Wakil Presiden dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebagai bahan evaluasi.

‘’Saya berharap ini juga disampaikan kepada para Gubernur

BACA JUGA: SBY Kritik Menteri, Lelet Sampaikan Informasi

Sehingga saya sebagai Presiden, bisa memastikan jajaran pemerintahan di seluruh tanah air bisa menjalankan tugasnya,’’ tegas SBY.(afz/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerapan Daerah Tertinggal Masih Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler