jpnn.com - JAKARTA - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap Rp 400 juta.
Andri tidak sendirian. Jaksa KPK juga mendakwa rekannya, PNS Panitera Muda Pidana MA Kosidah bersama-sama Andri menerima suap.
BACA JUGA: Tok Tok Tok! Bulat, Mufakat..Tito jadi Kapolri
Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, duit itu diterima Andri dari pengusaha Ichsan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang Rp 400 juta melalui Awang Lazuardi Embat dan Sunaryo," kata Burhanudin membacakan dakwaan Andri di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).
BACA JUGA: Hamdalah..DPR Setuju Tito Karnavian jadi Kapolri
Menurut Jaksa, pemberian uang itu agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan sebagai terpidana korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Ini agar Ichsan tidak dieksekusi jaksa dan bisa memersiapkan pengajuan peninjauan kembali.
Andri didakwa melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian juga pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Akhirnya, Tito Ungkap Rahasia Jokowi-JK di Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Ariesman Suap Sanusi Dua Tahap
Redaktur : Tim Redaksi