Petisi Pemuda Desak RUU BPJS Disahkan

Kamis, 14 Juli 2011 – 15:59 WIB

JAKARTA - Petisi Pemuda yang merupakan gabungan dari beberapa elemen organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia, Federasi Serikat Pekerja, NIBA dan KSPSI, mendesak Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) disahkan menjadi Undang-undang

"Kami pemuda Indonesia yang bergabung di dalam wadah KNPI dan bersama Inisiator RUU BPJS, F-SP, NIBA, SPSI, merasa perlu bersikap tegas untuk mendorong agar segera RUU BPJS ini disahkan sebagai Undang-undang yang kami wujudkan dalam gerakan petisi muda ini," kata Adi Cahyono Ketua DPP KNPI, saat pembacaan petisi di Gedong Joang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Pembacaan petisi ini juga dihadiri Ketua Umum KNPI Aziz Syamsudin, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka

BACA JUGA: Tim Media SBY Dinilai Lemah

Wadadi dari Masyarakat Tidak Mampu, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa demi tercapainya keselarasan hidup dan menjalankan amanah konstitusi maka RUU BPJS harus disahkan menjadi UU.

Karenanya, elemen-elemen organisasi yang menyuarakan petisi menyampaikan sikapnya terkait RUU BPJS
Pertama, kata Adi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI agar dengan sungguh-sungguh memerhatikan kepentingan rakyat Indonesia dengan segera mengesahkan RUU BPJS sebelum batas waktu penetapannya 22 Juli 2011

BACA JUGA: Tjipta: SBY Menohok Media, Itu Sudah Jelas

"RUU BPJS ini berupa penetapan, pengaturan dan bersifat penerapan," katanya.

Adi yang juga Ketua DPD KNPI Kalbar meminta DPR agar menggunakan hak angekt bila pemerintah tidak bersungguh menyelesaikan RUU BPJS yang menjadi inisiatif pemerintah
"Apabila dirasakan perlu untuk menggunakan hak-hak yang dimiliki DPR RI misalnya hak angket dan hak mendapatkan pendapat guna mendorong disahkannya RUU BPJS yang sangat sarat dengan kepentingan rakyat Indonesia," jelas Adi.

Dalam RUU BPJS yang disahkan nantinya, lanjut Adi, para pemuda yang tergabung dalam petisi itu meminta agar BPJS sesuai dengan UU 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus memenuhi sembilan prinsip

BACA JUGA: SBY Harus Contoh Ali Sadikin

Yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dana amanat, hasil pengelolaan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya guna kepentingan peserta

"Kami akan terus mengikuti perkembangan proses pengesahan Rancangan Undang-undang Badan Pengelola ini hingga disahkannya RUU BPJS ini dan siap untuk selalu menyikapi setiap perkembangannya," ungkap Adi(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Riau Belum Menindak Pimpinan BSDMI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler