Petisi Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan Sipil

Jumat, 01 Maret 2019 – 00:56 WIB
Wiranto. Foto: Bambang Supriatna/Indopos/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana memberikan jabatan kepada perwira tinggi dan perwira menengah TNI di kementerian terus mendapat penolakan.

Koalisi Masyarat Sipil yang terdiri atas puluhan kelompok dan individu menggagas petisi berisi penolakan terhadap rencana tersebut. Sampai Rabu malam (27/2) petisi tersebut sudah ditandatangani oleh lebih dari 31 ribu orang. Lewat petisi itu, mereka berharap besar pemerintah mengubur rencana tersebut.

BACA JUGA: Rencana Penempatan Perwira TNI di Kementerian, Komnas HAM: Itu Berbahaya

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyampaikan bahwa petisi yang dibuat pada lama www.change.org itu dibuat bersama-sama lantaran Koalisi Masyarakat Sipil sepakat untuk menolak rencana penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil.

Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Arif Nur Fikri mengatakan petisi tersebut sudah dibuat sejak pertengahan Februari. ”Yang kemudian diusulkan teman-teman agar petisi ini juga disebar kepada publik,” terang dia. Pihaknya, sambung dia, tidak memasang target atas petisi tersebut.

BACA JUGA: Jangan Sampai Ada Militerisasi di Jabatan Sipil

BACA JUGA: Rencana Penempatan Perwira TNI di Kementerian, Komnas HAM: Itu Berbahaya

Hanya saja, Arif mengakui bahwa mereka berharap besar petisi itu bisa ditandatangani banyak orang. Sikap KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil, kata dia, sudah bulat dan tegas. ”Kami jelas menolak,” imbuhnya. Ada banyak hal yang melandasi sikap tersebut.

BACA JUGA: PNS Golongan IV A ke Atas Juga Banyak yang tak Punya Jabatan Struktural

Termasuk di antaranya masalah surplus perwira di tubuh TNI. Menurut dia, tidak tepat apabila pemerintah memilih jalan menempatkan perwira TNI aktif di jabatan sipil sebagai solusi persoalan tersebut.

Untuk itu, bersama-sama mereka membuat petisi untuk ditujukan kepada presiden. Dengan harapan rencana penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil tidak dilakukan. Belakangan, Ombudsman juga menyikapi isu tersebut.

Mereka menyampaikan bahwa rencana itu berpotensi terjadinya maladministrasi. Sikap itu pun sudah disampaikan secara langsung kepada Menko Polhukam Wiranto.

Wiranto menyampaikan bahwa terkait rencana pemerintah menempatkan perwira TNI aktif di jabatan sipil masih butuh kajian. Itu juga dibahas dalam pertemuan bersama Ombudsman. ”Perlu ada satu pemikiran yang lebih mendalam lagi untuk menyikapi kekhawatiran masyarakat,” ungkap dia.

Perasaan khawatir yang dimaksud Wiranto tidak lain ada kaitannya dengan isu mengembalikan dwifungsi TNI.

BACA JUGA: Oh, Ternyata Banyak Perwira TNI Tanpa Jabatan Struktural

Padahal, Wiranto menjelaskan, sama sekali tidak ada niatan tersebut. ”Tidak mengarah ke sana,” terangnya. Menurut dia, niat awal pemerintah adalah memberikan peluang pengabdian kepada perwira TNI aktif yang memiliki potensi.

”Untuk bisa memberikan pengabdian yang maksimal kepada negeri ini. Pertimbangannya itu sebenarnya. Tapi, ini tentu butuh proses,” tambah mantan panglima Angkatan Bersejata Republik Indonesia (ABRI) itu. (syn/)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin tak Ada Lagi Dwifungsi, TNI Hanya Butuh Solusi Masalah Surplus Perwira


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler