Jamin tak Ada Lagi Dwifungsi, TNI Hanya Butuh Solusi Masalah Surplus Perwira

Senin, 25 Februari 2019 – 06:10 WIB
Pastikan tidak ada niatan menghidupkan lagi Dwifungsi tentara. Kopassus. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah surplus perwira tinggi dan perwira menengah TNI harus segera dicarikan solusi. Muncul wacana mereka akan diberi jabatan di kementerian.

Apa pun solusinya nanti, TNI memberi garansi tidak akan terjadi dwifungsi tentara seperti terjadi di era Orde Baru. Sebab, mereka juga tidak ingin dwifungsi terulang.

BACA JUGA: Khairul Anggap Argumen Luhut Panjaitan Dangkal

Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menegaskan hal itu. ”Tidak akan, saya jamin. Karena bukunya dwifungsi itu tidak ada lagi. Jadi, sejak reformasi buku itu sudah disingkirkan,” ungkap dia.

Lewat keterangan yang disampaikan usai rapat pimpinan TNI akhir bulan lalu, niatan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang sempat disampaikan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA: Pengembangan Satuan TNI untuk Atasi Perwira tanpa Jabatan, Anggaran Siap?

BACA JUGA: Polemik Rencana Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil

Salah satu tujuanya adalah menambah pos yang bisa diisi oleh prajurit TNI. Baik di internal maupun eksternal instansi mereka. Sisriadi memastikan, sama sekali tidak ada maksud panglima TNI untuk mengembalikan dwifungsi.

BACA JUGA: Oh, Ternyata Banyak Perwira TNI Tanpa Jabatan Struktural

”Jadi, apa yang disampaikan panglima tidak akan kembali ke sana (dwifungsi),” ujarnya. Dia pun menjelaskan, dwifungsi tentara berarti prajurit TNI menjalankan fungsi di pertahanan dan sosial politik.

Saat ini, jenderal bintang dua TNI AD itu menyebutkan bahwa TNI fokus menjalankan fungsi pertahanan. Instansinya, sambung Sisriadi, tidak lagi masuk ranah sosial politik. Secara jelas, dia juga menekankan, pihaknya tidak berkeinginan masuk dan mengisi jabatan sipil.

Hanya saja, dia mengakui ada lembaga sipil yang merasa butuh dan menyampaikan usulan untuk merekrut perwira TNI.

Usulan itu dinilai bisa menjadi solusi masalah surplus perwira menengah maupun perwira tinggi TNI. ”Kami ada masalah kelebihan dan ada yang ingin meminta. Sehingga disampaikanlah itu mungkin bisa diselesaikan dengan membuat (merevisi) undang-undang,” terang Sisriadi.

Hanya saja, dia memastikan, instansinya juga bakal sangat selektif. ”Artinya tidak semua kementerian dan lembaga kami duduki,” tambah dia.

BACA JUGA: Puisi Neno Warisman Terlalu Politis, Kacaukan Iman Masyarakat

Sebab, lanjut Sisriadi, pihaknya juga harus tetap menjaga supaya keahilan yang dimiliki perwira-perwira TNI tidak terkikis. Karena itu, posisi yang akan diisi oleh perwira TNI benar-benar harus berkesesuaian dengan kemampuan mereka sebagai prajurit.

”Nanti kami bingung nggak ada lagi perwira kami yang bisa perang. Padahal fungsi utama kami itu,” jelas pria yang pernah bertugas sebagai kadispenad tersebut.

Untuk itu, TNI menjamin dwifungsi yang sempat bertahan lama pada masa orde baru tidak akan terjadi lagi. Namun, mereka tidak mengelak kebutuhan solusi jangan pendek untuk menangani persoalan surplus perwira.

”Dalam satu dua tahun kan kebanyakan manusia ini. Harus ke mana? Itu lah (awal mula) ada isu-isu yang mau ditempatkan ke kementerian mana, kementerian mana,” bebernya.

Hanya, sejak kali pertama disampaikan belum ada pembaruan signifikan berkaitan dengan rencana itu. Niatan merevisi undang-undang TNI pun baru sebatas lisan. Belum ada langkah progresif baik dari TNI maupun pemerintah. (syn/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian Masih jadi Sorotan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler