JAKARTA - Perusahaan Gas Petrochina International wilayah Jabung, Provinsi Jambi, dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (13/12)Laporan terhadap perusahaan gas asal China tercatat dalam LP : STPL/73/XII/2011/Dumas
BACA JUGA: Pemeriksaan Bupati Kukar Tunggu Keterangan Ahli
Laporan terkait dengan kasus kepemilikan sumur gas yang diduga illegal dan penyerobotan lahan milik Suryadi (34), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kuasa hukum Suryadi, Muhammad Syafii (41) menuding, Petrochina telah mencuri hasil bumi Jambi hingga triliunan rupiah lewat pengeboran sumur gas illegal
BACA JUGA: Besok, Direktur Bukaka Diperiksa Polisi
Padahal lanjut Syaffi, izin resmi Petrochina ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat hanya 35 sumur.Parahnya, tanah yang dikelola oleh Petrocina itu ternyata milik Suryadi secara sah menurut hukum
“Tiba-tiba petrochina menebang pohon sawit dan merampas tanah kami untuk dijadikan lahan pengeboran minyak tanpa seizin pemilik tanah
BACA JUGA: Virus ND dan Coryza Mulai Mereda
Tanah itu merupakan milik kami sah secara hukum,” kata Syafii usai membuat laporan di Mabes Polri.Syafii menambahkan, kepemilikan tanah berisi gas yang dirampok Petrochina itu bukan hanya dibuktikan dengan surat serta sertifikat kepemilikan tanahBupati Tanjungjabung Barat periode 2005-2010 Abdullah Hich, kata dia, juga pernah mengeluarkan surat pernyataan yang menyebutkan tanah yang terletak di sana adalah milik Suryadi“Ini suratnya,” ucapnya sambil menunjukan surat yang dimaksud.
Bahkan kata dia, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda JambiSayangnya, Kepolisian Daerah setempat terlihat enggan mengusut kasus iniDia menengarai ada permainan yang dilakukan Polda Jambi dan Petrochina.
“Itulah sebabnya kami melaporkan kasus ini ke MabesKami minta Kapolri menindak penyidik Polda Jambi yang tak meneruskan laporkan kamiSelain itu, kami meminta keadilan kepada kapolri atas hak kami yang dirampas,” tandas Syafii(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasman Panjaitan Janji Berantas Jaksa Nakal
Redaktur : Tim Redaksi