Petrus Minta Hakim Tak Tunduk dengan Tekanan Publik soal Perkara Asabri

Minggu, 16 Januari 2022 – 04:24 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak tunduk pada tekanan publik mengenai tuntutan hukuman mati dari jaksa terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Petrus menganggap hakim tidak patut menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heru, mengingat keteledoran jaksa dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan.

BACA JUGA: Dissenting Opinion Kasus Asabri Bagai Oase dalam Pemberantasan Korupsi

“Jika merujuk aturan yang ada, maka terdakwa Heru Hidayat tidak bisa divonis hukuman mati dan itu jelas keteledoran JPU di dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan,” kata Petrus saat dihubungi, Sabtu (15/1).

Petrus mencurigai tuntutan hukuman mati itu seakan dipolitisasi serta terlalu dipaksakan oleh jaksa. Sebab, dia menilai hukuman mati tersebut muncul secara tiba-tiba dalam tuntutan, tanpa diuraikan dalam surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Memalukan PNS Wanita Berjoget Sambil Memegang Botol Miras, Baca Nomor 4

Sementara, kata dia, sudah jelas diatur dalam KUHAP Pasal 182 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Musyawarah Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

"Karena itu, putusan hakim tidak boleh keluar dari substansi surat dakwaan dan fakta-fakta persidangan,” jelas Petrus.

BACA JUGA: Wisatawan Dilarang Mendekati Pantai

Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengingatkan majelis hakim agar hati-hati dan menjaga independensinya dalam memutuskan hukuman terhadap Heru Hidayat.

Majelis hakim, kata dia, tidak boleh tunduk pada tekanan publik untuk membenarkan hukuman mati dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Hakim tidak boleh terpengaruh oleh emosi publik, tekanan publik dan narasi populis demi membenarkan hukuman mati dalam memutuskan perkara tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta persidangan,” tandas Petrus.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa menilai Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Karena itu, hukuman mati layak diberikan mengingat tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

"Menuntut menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12). (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler