jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap Gibran Rakabuming Raka menolak dicalonkan sebagai cawapres.
BACA JUGA: Putusan MK Sudah Jelas, Petinggi Gerindra Langsung Menghubungi Gibran
Pria kelahiran 8 Juni 1956 itu juga berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan restu kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya, untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Berharap Pak Jokowi tidak menyetujui, termasuk Gibran tidak mau untuk dicalonkan,” kata Guspardi ketika dihubungi di Jakarta, Senin (16/10).
BACA JUGA: MK Muluskan Jalan Gibran, CSIIS Prediksi Akan Ada Perang Sedarah
Menurut politikus dari PAN itu, hal tersebut penting untuk mengakhiri anggapan atau tudingan publik yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi bahwa dia tengah membangun dinasti politik melalui putusan MK.
“Supaya nama Pak Presiden Jokowi ini tidak dijadikan sesuatu sasaran tembak bagi kritikan yang disampaikan masyarakat membangun dinasti kekuasaan,” kata Guspardi.
BACA JUGA: Kaesang Tanggapi Putusan MK yang Memungkinkan Gibran Maju Pilpres, Begini
Sebaliknya, lanjut dia, apabila Gibran menolak maju sebagai bakal cawapres dengan kearifan dan kebijaksanaannya, serta Presiden Jokowi pun enggan memberikan restu, maka publik justru akan mengapresiasi dan bersimpati.
“Kalau itu yang dilakukan tentu masyarakat akan memberikan apresiasi dan masyarakat akan simpati kepada presiden dan Gibran, juga tentunya tuduhan-tuduhan negatif terhadap Jokowi dan Gibran bukanlah sesuatu yang benar karena beliau menyatakan sikap itu adalah ranahnya MK, dan beliau sama sekali tidak mengintervensi terhadap keputusan yang diambil MK,” tuturnya.
Menurut Guspardi, dengan sikap demikian maka sekaligus akan memupuskan tudingan adanya tunggangan kepentingan dalam putusan MK tersebut.
“Supaya tidak ada tuduhan bahwa putusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi itu ada benang merahnya, ada tumpangan, ada titipan, dan sebagainya,” kata Guspardi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu