Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan 22 Kantong Lobster

Jumat, 04 Mei 2018 – 12:51 WIB
Penyelundupan baby lobster.

jpnn.com, TANGERANG - Petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang menggagalkan aksi penyelundupan baby lobster pada Rabu (2/5) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyulundupan terjadi di Terminal II Kedatangan, Bandara Soetta dengan pelaku berinisial AG.

BACA JUGA: Penyelundupan 30 Ribu Baby Lobster Digagalkan

“Awalnya ada seseorang (pelaku) dengan gelagat mencurigakan membawa koper tergesa-gesa. Kemudian diperiksa dan diminta menunjukan kopernya,” kata Argo, Jumat (4/5).

Selanjutnya koper dibawa ke dalam ruang pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya ada 22 kantong plastik yang berisi baby lobster.

BACA JUGA: Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Penyeludup Baby Lobster

Sementara, Kapolres Bandara Soetta AKBP Togi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap koper tersebut.

"Mohon waktu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Baby Lobster di Serang

Penyidik kata dia saat ini masih mendalami dari mana asal baby lobster itu dan siapa yang akan menerimanya di Indonesia.

Pelaku penyelundupan akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Penyelundupan Hewan. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam di penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puncak Libur Paskah, Penumpang di Soetta Melonjak 18 Persen


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler