Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Baby Lobster di Serang

Senin, 16 April 2018 – 23:55 WIB
Polisi menunjukkan baby lobster di sebuah rumah di Serang, Banten yang akan diselundupkan ke luar negeri. Foto: Humas Polri

jpnn.com, SERANG - Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri bersama Satuan Reskrim Polres Cilegon mengungkap kasus penyimpanan puluhan ribu baby lobster Senin (16/4) siang. Kapolres Cilegon AKBP Rizki Prakoso mengatakan, lokasi penyimpanan baby lobster yang akan diselundupkan itu ada di sebuah rumah di Kampung Kosambi, Cinangka, Serang.

Menurut dia, polisi dalam penggerebekan itu menemukan 50 ribu bibit baby lobster. “Kami tangkap juga sepuluh orang yang merupakan pekerja di lokasi itu,” kara Rizki dalam pesannya, Senin (16/4).

BACA JUGA: Burung Langka Indonesia Diselundupkan ke Thailand

Berdasar pengakuan para pekerja yang masih berstatus saksi, baby lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri. “Pelaku ini merupakan jaringan internasional,” imbuh Rizki.

Dia menambahkan, kegiatan menampung bibit lobster yang dilindungi telah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 6 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 juncto Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Ada kemungkinan para pekerja yang masih berstatus saksi bakal ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Selundupan Ribuan Lobster ke Luar Negeri

Namun, penyidik Bareskrim Polri masih memburu pemilik rumah dan otak aksi penyelundupan tersebut. “Dia berinsial J yang berdomisili di Jakarta, kini lagi dikejar,” tambah dia.(mg1/jpnn)

BACA JUGA: Pasukan TNI Kejar-kejaran dengan Geng Penyelundup

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Kembali Guncang Lebak, 2.760 Rumah Rusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler